peraturan:sdp:47pj.422006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Februari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 47/PJ.42/2006 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA LISTING/LISTING FEE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 17 Januari 2006 perihal Permohonan Penjelasan Perlakuan Perpajakan atas Biaya Listing/Listing Fee, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa : a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang memproduksi makanan dalam kemasan yang dijual ke beberapa distributor dan distributor tersebut akan menyalurkan melalui Modern Market atau Pasar Tradisional. b. Saudara melakukan pembayaran atas semua pengeluaran yang berkaitan dengan pemasaran produk, antara lain biaya listing di outlet, biaya sewa tempat, ataupun biaya brosur/mailer. c. Biaya listing/listing fee merupakan biaya yang harus Saudara bayarkan untuk me-registrasi atau melakukan pendaftaran/pencatatan produk ke outlet. d. Saudara menanyakan tentang perlakuan perpajakan atas biaya listing/listing fee tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia, maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi ; biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. Dalam penjelasan ayat tersebut antara lain ditegaskan bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. 4. Biaya Listing/Listing Fee (biaya pasok barang baru) adalah biaya pendaftaran yang diterapkan oleh peritel modern kepada pemasok yang mau menjual produknya di suatu toko/pasar modern. Listing Fee dikenakan kepada pemasok barang, dimana dalam kasus yang saudara kemukakan dikenakan kepada distributor, bukan kepada PT ABC, karena yang memasok produk adalah distributor dan pada akhirnya distributor akan memperoleh penghasilan seiring dengan naiknya penjualan tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : biaya listing/listing fee termasuk dalam biaya administrasi yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan, sehingga biaya listing/listing fee tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto kepada PT ABC apabila PT ABC secara langsung menjual produknya di suatu toko/pasar modern tanpa melalui pihak lain dan membayar Listing Fee secara langsung kepada toko/pasar modern yang bersangkutan. Demikian penegasan kami harap maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus; 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat.
peraturan/sdp/47pj.422006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1