peraturan:sdp:47pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 47/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHAPUSAN DANA CADANGAN YANG TIDAK PERNAH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA DALAM LAPORAN LABA/RUGI FISKAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Nopember 2002 perihal Permohonan Penegasan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pembatalan Cadangan Biaya Manajemen, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa: a. PT ABC bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 TAHUN 1996 dikenakan PPh final. Pada tahun 1997 perusahaan membentuk cadangan biaya manajemen dengan jurnal sebagai berikut: Biaya Manajemen xxx Utang xxx b. Perusahaan tidak pernah membebankan cadangan biayanya itu ke dalam laporan laba rugi fiskal sesuai dengan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 47 TAHUN 1994 dan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. c. Pada akhir tahun 2001 perusahaan melakukan penghapusan cadangan biaya tersebut dengan jurnal sebagai berikut: Utang xxx Pendapatan Lain-lain xxx d. Saudara mohon penegasan bahwa penghasilan yang timbul di laporan keuangan komersial akibat penghapusan dana cadangan tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan mengingat dana cadangan itu sendiri tidak pernah dibebankan dalam laporan keuangan fiskal guna menghitung Penghasilan Kena Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa penghasilan yang timbul dari penghapusan dana cadangan yang dilakukan oleh PT ABC merupakan laba komersial bagi wajib Pajak dan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan sepanjang dana cadangan itu sendiri tidak pernah dibebankan dalam laporan keuangan fiskalnya sehingga bukan merupakan penerimaan kembali biaya yang telah dibebankan sebelumnya. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/47pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1