User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:47pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         21 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 47/PJ.42/2003

                            TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHAPUSAN DANA CADANGAN YANG TIDAK PERNAH DIBEBANKAN 
              SEBAGAI BIAYA DALAM LAPORAN LABA/RUGI FISKAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Nopember 2002 perihal Permohonan Penegasan 
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pembatalan Cadangan Biaya Manajemen, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah 
        No. 73 TAHUN 1996 dikenakan PPh final. Pada tahun 1997 perusahaan membentuk 
        cadangan biaya manajemen dengan jurnal sebagai berikut:

        Biaya Manajemen     xxx
            Utang               xxx

    b.  Perusahaan tidak pernah membebankan cadangan biayanya itu ke dalam laporan laba rugi 
        fiskal sesuai dengan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 47 TAHUN 1994 dan Pasal 9 
        ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

    c.  Pada akhir tahun 2001 perusahaan melakukan penghapusan cadangan biaya tersebut dengan 
        jurnal sebagai berikut:

        Utang               xxx
            Pendapatan Lain-lain        xxx

    d.  Saudara mohon penegasan bahwa penghasilan yang timbul di laporan keuangan komersial 
        akibat penghapusan dana cadangan tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan 
        mengingat dana cadangan itu sendiri tidak pernah dibebankan dalam laporan keuangan fiskal 
        guna menghitung Penghasilan Kena Pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, yang menjadi 
    Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau 
    diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat 
    dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan 
    nama dan dalam bentuk apapun.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa penghasilan yang 
    timbul dari penghapusan dana cadangan yang dilakukan oleh PT ABC merupakan laba komersial bagi 
    wajib Pajak dan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan sepanjang dana cadangan itu sendiri 
    tidak pernah dibebankan dalam laporan keuangan fiskalnya sehingga bukan merupakan penerimaan 
    kembali biaya yang telah dibebankan sebelumnya.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/47pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1