User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:47pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 47/PJ.34/2000

                            TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
2/KMK.05/2000 tanggal 3 Januari 2000 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian 
Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) kepada 
PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan Raya A Tangerang, Jawa Barat, bersama ini 
diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/47pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1