User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:47pj.3321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    1 Maret 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 47/PJ.332/1999

                            TENTANG

                    KEBERATAN ATAS JUMLAH PAJAK TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Notaris X, SH kepada Saudara dengan u.p. antara lain Menteri Keuangan dan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : 058/PPAT/XII/1998 tanggal 14 Desember 1998 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain Saudari Notaris X, SH., menyatakan keberatan dan tidak setuju atas 
    hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Nomor : PHP-19/WPJ.07/KP.0104/1998 tanggal 30 Nopember 
    1998.

2.  Mengingat surat tersebut ditunjukan kepada Saudara, maka agar ditanggapi dengan mengacu pada 
    ketentuan yang berlaku.

3.  Hal-hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain sebagai berikut :
    a.  Berdasarkan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
        tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP), antara lain diatur bahwa Wajib Pajak dapat 
        mengajukan keberatan atas jumlah pajak terutang berdasarkan surat ketetapan pajak, 
        dengan syarat sebagai berikut :
        -   Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
        -   Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
        -   Menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.
        -   Menyatakan alasan-alasan keberatan secara jelas.
        -   Keberatan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan 
            pajak.

        Selanjutnya dalam Pasal 25 ayat (4) undang-undang tersebut diatur bahwa keberatan yang 
        tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak 
        dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.

    b.  Berdasarkan Pasal 25 ayat (7) UU KUP jo. Pasal 13 Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 
        tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa diatur bahwa pengajuan keberatan tidak 
        menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut maka :
        c.1.    Dalam hal Notaris X, SH tidak setuju atas jumlah pajak terutang berdasarkan surat 
            ketetapan pajak, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan ke Kantor 
            Pelayanan Pajak Serang dengan memperhatikan ketentuan/persyaratan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 25 UU KUP.
        c.2.    Dalam hal yang bersangkutan telah mengajukan keberatan, hal tersebut tidak 
            menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/47pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1