peraturan:sdp:47pj.3321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Maret 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 47/PJ.332/1999 TENTANG KEBERATAN ATAS JUMLAH PAJAK TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Notaris X, SH kepada Saudara dengan u.p. antara lain Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 058/PPAT/XII/1998 tanggal 14 Desember 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain Saudari Notaris X, SH., menyatakan keberatan dan tidak setuju atas hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Nomor : PHP-19/WPJ.07/KP.0104/1998 tanggal 30 Nopember 1998. 2. Mengingat surat tersebut ditunjukan kepada Saudara, maka agar ditanggapi dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. 3. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP), antara lain diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas jumlah pajak terutang berdasarkan surat ketetapan pajak, dengan syarat sebagai berikut : - Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak. - Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. - Menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak. - Menyatakan alasan-alasan keberatan secara jelas. - Keberatan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak. Selanjutnya dalam Pasal 25 ayat (4) undang-undang tersebut diatur bahwa keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. b. Berdasarkan Pasal 25 ayat (7) UU KUP jo. Pasal 13 Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa diatur bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. c. Berdasarkan hal-hal tersebut maka : c.1. Dalam hal Notaris X, SH tidak setuju atas jumlah pajak terutang berdasarkan surat ketetapan pajak, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak Serang dengan memperhatikan ketentuan/persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU KUP. c.2. Dalam hal yang bersangkutan telah mengajukan keberatan, hal tersebut tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/47pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1