peraturan:sdp:47pj.321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 47/PJ.32/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN IKAN BANDENG OLAHAN DALAM KEMASAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Januari 1998 perihal pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa : a. PT XYZ di Kendal memproduksi dan memasarkan ikan bandeng beku yang dikemas. b. Proses produksi pembuatan ikan bandeng kemasan bukan merupakan hasil proses olahan dengan menambah bahan pengawet tetapi sekedar menghilangkan tulang/duri lunak ikan yang kemudian dibekukan agar tetap segar dan tahan lama. c. Atas masalah tersebut di atas, Saudara mohon agar ikan bandeng beku yang dikemas tersebut tidak dikenakan PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 6 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN 3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa ikan bandeng yang dihasilkan melalui proses pembersihan atau penghilangan tulang/duri lunak oleh PT XYZ adalah merupakan hasil produk pengolahan melalui proses mengubah bentuk atau sifat dari bentuk aslinya menjadi barang baru. 5. Dengan demikian ikan bandeng beku yang telah dikemas oleh PT XYZ adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/47pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1