User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:47pj.3131995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 47/PJ.313/1995

                            TENTANG

            PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan yang tembusannya telah kami terima 
yaitu surat Nomor : XXX tanggal 30 Maret 1995 perihal keringanan pajak, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995, atas imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan 
    dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari perkiraan Penghasilan Neto atau sebesar 1,5% 
    (15% x 10%) dari jumlah bruto.

2.  Maksud pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 1,5% (satu setengah persen) adalah :
    a.  melengkapi pelaksanaan sistem pemenuhan kewajiban pajak secara self assesment, yaitu 
        dengan pemotongan berarti Wajib Pajak telah melakukan angsuran pajak pada saat diterima 
        atau diperolehnya penghasilan.

    b.  Agar tidak memberatkan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak karena pemotongan Pajak 
        Penghasilan Pasal 23 tidak bersifat final sehingga dapat dikreditkan pada Surat Pemberitahuan 
        (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak.

3.  Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa konstruksi dan jasa borongan bangunan sebesar 10%, 
    dengan pertimbangan :
    a.  Dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disampaikan pemborong bangunan lazimnya 
        mencantumkan keuntungan pemborong sebesar 10% dari nilai pekerjaan.

    b.  Pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% terhadap pemborong/rekanan pemerintah yang 
        menerima pembayaran dari dana APBN / APBD telah berlaku sejak 1 Januari 1984 (sesuai 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 965/KMK.04/1983 yang telah diubah terakhir dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.04/1989).

        Selanjutnya dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, pembayaran jasa 
        pemborong bangunan tidak lagi dipotong PPh Pasal 22 tetapi dipotong PPh Pasal 23 sebesar 
        1,5% dari nilai borongan, dan diberlakukan baik bagi pemborong yang menerima pembayaran 
        dari proyek dana APBN/APBD maupun pemborong yang melakukan pekerjaan dari proyek-
        proyek swasta.

    c.  Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 hanya dengan tarif 15% (lima belas persen) dari 
        Perkiraan Penghasilan Neto, sedangkan tarif tertinggi Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 
        17 ayat (1) adalah 30% (tiga puluh persen).

4.  Berdasarkan uraian di atas, untuk sementara kami belum dapat mengabulkan permintaan Saudara 
    untuk meninjau keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ./1995, namun demikian 
    masukan/usul Saudara atas perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa pemborongan rumah 
    sederhana akan kami perhatikan dengan mempertimbangkan data-data penyampaian SPT PPh Tahun 
    1995 yang akan datang, khususnya bagi pemborong rumah sederhana.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/47pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1