peraturan:sdp:47pj.3131995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 47/PJ.313/1995 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan yang tembusannya telah kami terima yaitu surat Nomor : XXX tanggal 30 Maret 1995 perihal keringanan pajak, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995, atas imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari perkiraan Penghasilan Neto atau sebesar 1,5% (15% x 10%) dari jumlah bruto. 2. Maksud pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 1,5% (satu setengah persen) adalah : a. melengkapi pelaksanaan sistem pemenuhan kewajiban pajak secara self assesment, yaitu dengan pemotongan berarti Wajib Pajak telah melakukan angsuran pajak pada saat diterima atau diperolehnya penghasilan. b. Agar tidak memberatkan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak karena pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak bersifat final sehingga dapat dikreditkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak. 3. Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa konstruksi dan jasa borongan bangunan sebesar 10%, dengan pertimbangan : a. Dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disampaikan pemborong bangunan lazimnya mencantumkan keuntungan pemborong sebesar 10% dari nilai pekerjaan. b. Pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% terhadap pemborong/rekanan pemerintah yang menerima pembayaran dari dana APBN / APBD telah berlaku sejak 1 Januari 1984 (sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 965/KMK.04/1983 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.04/1989). Selanjutnya dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, pembayaran jasa pemborong bangunan tidak lagi dipotong PPh Pasal 22 tetapi dipotong PPh Pasal 23 sebesar 1,5% dari nilai borongan, dan diberlakukan baik bagi pemborong yang menerima pembayaran dari proyek dana APBN/APBD maupun pemborong yang melakukan pekerjaan dari proyek- proyek swasta. c. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 hanya dengan tarif 15% (lima belas persen) dari Perkiraan Penghasilan Neto, sedangkan tarif tertinggi Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) adalah 30% (tiga puluh persen). 4. Berdasarkan uraian di atas, untuk sementara kami belum dapat mengabulkan permintaan Saudara untuk meninjau keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ./1995, namun demikian masukan/usul Saudara atas perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa pemborongan rumah sederhana akan kami perhatikan dengan mempertimbangkan data-data penyampaian SPT PPh Tahun 1995 yang akan datang, khususnya bagi pemborong rumah sederhana. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/47pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1