User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:479pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     01 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 479/PJ.53/2005

                             TENTANG

        PERMOHONAN KONFIRMASI DAN PENEGASAN KETENTUAN PERPAJAKAN 
                   ATAS TERMINATION PENALTY FEES

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan sebagai berikut :
        a.  PT. XXX (PT XXX) merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang 
        jasa penunjang bidang pertambangan minyak di darat maupun di laut Indonesia.
        b.  PT XXX menggunakan jasa keagenan yaitu jasa PT YYY (PT YYY) di Indonesia sebagai agen 
        dalam bidang sales assistance, operational support dan beberapa jasa untuk menunjang 
        kegiatan jasa pengoperasian daerah pertambangan tersebut.
        c.  Dalam perjanjian keagenan (agency agreement) antara PT XXX disepakati bahwa PT XXX 
        akan membayar sejumlah agency fees.
    d.  Jika PT XXX memutuskan untuk tidak meneruskan menggunakan jasa keagenan PT YYY 
        sebelum habis masa kontrak, maka PT YYY akan mengenakan termination penalty fees yang
        keseluruhan bunyi Pasalnya adalah sebagai berikut "The Parties agree and understand that 
        PT XXX shall pay to YYY as a termination penalty fee the amount of Four Million Three Hundred 
        Fifty Thousand Dollars of the USA (US $ 4.350.000.-) less witholding tax if pay. Other than the 
        above expressed compensation, XXX hereby irrevocably waives the right to claim or file suit 
        for any compensation, reimbursment, damages or losses resulting from termination of the 
        Agency, "Agreement".
        e.  Atas pembayaran denda karena pemutusan kontrak tersebut, Saudara berpendapat bukan 
        merupakan objek PPN, sehingga PT YYY tidak diwajibkan untuk memungut PPN. Hal ini karena 
        pembayaran termination penalty bukan pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak.
        Rencana penyerahan Jasa Kena Pajak dalam hal ini jasa keagenan telah dibatalkan dan untuk 
        pembatalan tersebut PT XXX harus membayar biaya denda (termination penalty).
        f.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mohon untuk mendapatkan konfirmasi dan 
        penegasan bahwa dikenakan atas termination penalty fees.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, antara lain mengatur :
        a.  Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau 
        hak tersedia untuk dipakai, ternasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 
        yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
        c.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
        d.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dasar potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
        e.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        f.  Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 
        144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai menetapkan jenis-jenis yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa 
        keagenan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara Pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa atas pembayaran termination penalty fees (biaya denda karena 
    pemutusan kontrak) oleh PT XXX kepada PT YYY terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat dalam 
    pembayaran tersebut termasuk nilai penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan     
    dengan penyerahan jasa yang akan diserahkan kepada PT XXX hal ini sejalan dengan ini dalam 
    kontrak yang menyebutkan bahwa jika PT XXX menerima termination penalty fees berarti melepaskan 
    haknya untuk menggugat atau mengklaim kompensasi, reimbursment kerusakan dan kerugian akibat 
    pemutusan kontrak.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjafruddin Alsah 
NIP. 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga. 
peraturan/sdp/479pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1