peraturan:sdp:479pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 01 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 479/PJ.53/2005 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI DAN PENEGASAN KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS TERMINATION PENALTY FEES DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan sebagai berikut : a. PT. XXX (PT XXX) merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang jasa penunjang bidang pertambangan minyak di darat maupun di laut Indonesia. b. PT XXX menggunakan jasa keagenan yaitu jasa PT YYY (PT YYY) di Indonesia sebagai agen dalam bidang sales assistance, operational support dan beberapa jasa untuk menunjang kegiatan jasa pengoperasian daerah pertambangan tersebut. c. Dalam perjanjian keagenan (agency agreement) antara PT XXX disepakati bahwa PT XXX akan membayar sejumlah agency fees. d. Jika PT XXX memutuskan untuk tidak meneruskan menggunakan jasa keagenan PT YYY sebelum habis masa kontrak, maka PT YYY akan mengenakan termination penalty fees yang keseluruhan bunyi Pasalnya adalah sebagai berikut "The Parties agree and understand that PT XXX shall pay to YYY as a termination penalty fee the amount of Four Million Three Hundred Fifty Thousand Dollars of the USA (US $ 4.350.000.-) less witholding tax if pay. Other than the above expressed compensation, XXX hereby irrevocably waives the right to claim or file suit for any compensation, reimbursment, damages or losses resulting from termination of the Agency, "Agreement". e. Atas pembayaran denda karena pemutusan kontrak tersebut, Saudara berpendapat bukan merupakan objek PPN, sehingga PT YYY tidak diwajibkan untuk memungut PPN. Hal ini karena pembayaran termination penalty bukan pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Rencana penyerahan Jasa Kena Pajak dalam hal ini jasa keagenan telah dibatalkan dan untuk pembatalan tersebut PT XXX harus membayar biaya denda (termination penalty). f. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mohon untuk mendapatkan konfirmasi dan penegasan bahwa dikenakan atas termination penalty fees. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, ternasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. d. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dasar potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. e. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. f. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis-jenis yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa keagenan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara Pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas pembayaran termination penalty fees (biaya denda karena pemutusan kontrak) oleh PT XXX kepada PT YYY terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat dalam pembayaran tersebut termasuk nilai penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penyerahan jasa yang akan diserahkan kepada PT XXX hal ini sejalan dengan ini dalam kontrak yang menyebutkan bahwa jika PT XXX menerima termination penalty fees berarti melepaskan haknya untuk menggugat atau mengklaim kompensasi, reimbursment kerusakan dan kerugian akibat pemutusan kontrak. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjafruddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga.
peraturan/sdp/479pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1