User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:479pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 1996   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 479/PJ.53/1996

                            TENTANG

                    JASA TEHNIK DALAM PERFILMAN NASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, selama 
    peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan 
    pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut dan 
    diganti, dinyatakan masih berlaku.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa ketentuan yang 
    dimaksud dalam surat kami kepada Saudara Nomor S-711/PJ.32/1989 tanggal 26 Mei 1989, 
    dinyatakan masih berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/479pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1