peraturan:sdp:479pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 479/PJ.53/1996 TENTANG JASA TEHNIK DALAM PERFILMAN NASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa ketentuan yang dimaksud dalam surat kami kepada Saudara Nomor S-711/PJ.32/1989 tanggal 26 Mei 1989, dinyatakan masih berlaku. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/479pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1