peraturan:sdp:479pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 479/PJ.51/2003 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENCETAKAN ATAU PENYEDIAAN UANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Oktober 2002 hal Permohonan Klarifikasi Ketentuan Perpajakan (PPN), dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar saudara menjelaskan sebagai berikut : a. KPP Karawang telah melakukan pemeriksaan atas Perum Peruri untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 dan atas pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor XXX. b. Saudara telah memberikan Surat tanggapan atas hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Perum Peruri tidak menyetujui hasil pemeriksaan tersebut karena perhitungan PPN yang kurang bayar merupakan koreksi fiskal atas penyerahan produk pencetakan uang. Menurut Saudara, PPN atas penyerahan ini ditanggung Pemerintah berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-528/MK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998. c. Pada tanggal 11 September 2002 KPP Karawang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor XXX Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001. Selanjutnya Saudara telah mengajukan keberatan atas diterbitkannya SKPKB tersebut. d. Saudara mengajukan permohonan klarifikasi apakah terhadap penyerahan produk/hasil pencetakan uang yang dilakukan Perum Peruri kepada Bank Indonesia dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember 2001 dikenakan PPN. 2. Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 6, Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. b. Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa yang berhubungan dengan pencetakan atau penyediaan uang oleh Perum Peruri yang diserahkan kepada Bank Indonesia tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. d. Pasal 16 B jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, jasa yang berhubungan dengan pencetakan atau penyediaan uang oleh Perum Peruri yang diserahkan kepada Bank Indonesia tidak termasuk jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, sejak tanggal 1 Januari 2001 dinyatakan tidak berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 merupakan salah satu perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998. 4. Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-528/MK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 perihal Permohonan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa berdasarkan kewenangan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, maka atas impor bahan uang, pengujian mutu uang dan pencetakan uang yang dilakukan oleh Perum Peruri, karena tidak dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan tetapi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperlancar kegiatan perekonomian dan pembangunan nasional, dapat disetujui atas kegiatan tersebut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Oleh Pemerintah. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa: a. Pemberian fasilitas perpajakan kepada Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-528/MK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tersebut dalam angka 4 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, karena dasar hukum pemberian fasilitas dalam surat tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 yang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000. b. Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, atas penyerahan jasa yang berhubungan dengan pencetakan atau penyediaan uang oleh Perum Peruri kepada Bank Indonesia terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/479pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1