User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:479pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 479/PJ.51/2003

                            TENTANG

        PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENCETAKAN ATAU PENYEDIAAN UANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Oktober 2002 hal Permohonan Klarifikasi Ketentuan 
Perpajakan (PPN), dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut secara garis besar saudara menjelaskan sebagai berikut :
    a.  KPP Karawang telah melakukan pemeriksaan atas Perum Peruri untuk Masa Pajak Januari s.d. 
        Desember 2001 dan atas pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil 
        Pemeriksaan Nomor XXX.
    b.  Saudara telah memberikan Surat tanggapan atas hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa 
        Perum Peruri tidak menyetujui hasil pemeriksaan tersebut karena perhitungan PPN yang 
        kurang bayar merupakan koreksi fiskal atas penyerahan produk pencetakan uang. Menurut 
        Saudara, PPN atas penyerahan ini ditanggung Pemerintah berdasarkan Surat Menteri 
        Keuangan Nomor : S-528/MK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998.
    c.  Pada tanggal 11 September 2002 KPP Karawang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang 
        Bayar (SKPKB) PPN Nomor XXX Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001. Selanjutnya 
        Saudara telah mengajukan keberatan atas diterbitkannya SKPKB tersebut.
    d.  Saudara mengajukan permohonan klarifikasi apakah terhadap penyerahan produk/hasil 
        pencetakan uang yang dilakukan Perum Peruri kepada Bank Indonesia dalam periode bulan 
        Januari sampai dengan Desember 2001 dikenakan PPN.

2.  Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 angka 6, Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    b.  Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa yang berhubungan 
        dengan pencetakan atau penyediaan uang oleh Perum Peruri yang diserahkan kepada Bank 
        Indonesia tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    d.  Pasal 16 B jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 
        12 TAHUN 2001, jasa yang berhubungan dengan pencetakan atau penyediaan uang oleh 
        Perum Peruri yang diserahkan kepada Bank Indonesia tidak termasuk jenis jasa yang 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 
    18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan Penyerahan Barang 
    Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, sejak tanggal 
    1 Januari 2001 dinyatakan tidak berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa Keputusan Presiden Nomor 
    37 TAHUN 1998 merupakan salah satu perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998.

4.  Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-528/MK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 perihal 
    Permohonan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa berdasarkan kewenangan yang 
    ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, maka atas impor bahan uang, pengujian 
    mutu uang dan pencetakan uang yang dilakukan oleh Perum Peruri, karena tidak dimaksudkan untuk 
    memperoleh penghasilan tetapi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam 
    memperlancar kegiatan perekonomian dan pembangunan nasional, dapat disetujui atas kegiatan 
    tersebut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Oleh Pemerintah.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Pemberian fasilitas perpajakan kepada Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Surat 
        Menteri Keuangan Nomor S-528/MK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tersebut dalam angka 
        4 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, karena dasar hukum pemberian 
        fasilitas dalam surat tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 yang terhitung 
        mulai tanggal 1 Januari 2001 telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 
        2000.
    b.  Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, atas penyerahan jasa yang 
        berhubungan dengan pencetakan atau penyediaan uang oleh Perum Peruri kepada Bank 
        Indonesia terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/479pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1