User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:479pj.3132001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 479/PJ.313/2001

                            TENTANG

        PENGERTIAN JASA KONSTRUKSI YANG DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 BERSIFAT FINAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Juli 2001 perihal tersebut diatas dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 140 
    Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dikenakan 2% 
    dari jumlah bruto yang diterima Wajib Pajak Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi. Sehubungan 
    dengan hal tersebut Saudara menyampaikan contoh sebagai berikut:
    a.  PT A menggunakan jasa konstruksi dari PT B dengan perjanjian berupa kontrak kerja untuk 
        pelaksanaan konstruksi.
    b.  Dalam pelaksanaan konstruksi PT B tidak bekerja sendiri, namun sebagian komponen 
        konstruksi dikerjakan oleh PT C dan PT D dengan diikat dengan suatu perjanjian berupa 
        kontrak kerja yang mengacu pada kontrak kerja antara PT A dengan PT B.
    c.  Kontrak PT A dan PT B terdiri dari 3 komponen yaitu komponen A dikerjakan oleh PT C dan 
        komponen B dikerjakan oleh PT D sedangkan komponen C dikerjakan sendiri oleh PT B.

    Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta penjelasan atas pelaksanaan kewajiban 
    perpajakan yang harus dilakukan.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
    antara lain diatur bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan 
    atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, 
    bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam 
    negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% 
    (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, 
    jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak 
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari 
    Usaha Jasa Konstruksi antara lain diatur:
    a.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha 
        tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan 
        ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.
    b.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi 
        sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang 
        serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 
        rupiah) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya PPh yang terhutang dan 
        harus dipotong untuk pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen).
    c.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
        butir a di atas:
        1)  Dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak 
            Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, 
            Subyek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai 
            Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai 
            pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan 
            termijn;
        2)  Dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 
            dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud 
            pada butir butir c 1) di atas.

    d.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
        butir b diatas:
        1)  Dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final oleh pengguna jasa, dalam hal 
            pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, bentuk 
            usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajb Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh 
            Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat 
            pembayaran uang muka dan termijn;
        2)  Dikenakan pajak yang bersifat final dengan cara menyetor sendiri Pajak Penghasilan 
            yang terutang pada saat menerima pembayaran uang muka dan termijn, dalam hal 
            pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain     dimaksud dalam butir d 
            1) di atas.

4.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 305/PJ./2001 tanggal 18 April 2001 tentang 
    Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) 
    Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa pelaksanaan 
        konstruksi adalah 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    b.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah 
        imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan 
        material/barangnya.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas imbalan jasa yang dibayarkan PT A sebagai pengguna jasa kepada PT B atas 
        pelaksanaan konstruksi, kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
        1)  Dalam hal PT B sebagai pelaksana konstruksi memenuhi kualifikasi sebagai usaha 
            kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan 
            nilai pengadaan proyek sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), 
            maka atas imbalan jasa yang diterima PT B wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh 
            PT A sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pada saat pembayaran uang 
            muka dan termijn, dan bersifat final.
        2)  Dalam hal PT B tidak memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil, maka atas imbalan 
            jasa pelaksanaan konstruksi yang diterima PT B dikenakan pemotongan PPh Pasal 
            23 oleh PT A sebesar 15% x 13 1/3% atau 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak 
            termasuk PPN. Pajak Penghasilan ini merupakan pembayaran pajak pendahuluan 
            yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT Tahunan PPh 
            Badan PT B untuk tahun pajak yang bersangkutan.
        3)  Dalam hal PT B memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang 
            dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang akan tetapi nilai pengadaan proyek lebih 
            dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka atas imbalan jasa pelaksanaan 
            konstruksi yang diterima atau diperoleh PT B dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 
            oleh PT A sebesar 15% x 13 1/3% atau 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak 
            termasuk PPN.

    b.  Atas imbalan jasa yang dibayarkan oleh PT B atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan 
        oleh PT C dan PT D, kewajiban pemotongan Pajak Penghasilannya adalah sebagai 
        berikut:
        1)  Dalam hal PT C dan D sebagai pelaksana konstruksi memenuhi kualifikasi sebagai 
            usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang 
            dan nilai pengadaan proyek sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 
            rupiah), maka atas imbalan jasa yang diterima wajib dipotong PPh oleh PT B sebesar 
            2% (dua persen) dari jumlah bruto pada saat pembayaran uang muka dan termijn, 
            dan bersifat final.
        2)  Dalam hal PT C dan PT D tidak memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil, maka atas 
            imbalan jasa pelaksanaan konstruksi yang diterima dikenakan pemotongan PPh 
            Pasal 23 oleh PT B sebesar 15% x 13 1/3% atau 2% (dua persen) dari jumlah bruto 
            tidak termasuk PPN. Pajak Penghasilan ini merupakan pembayaran pajak 
            pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT 
            Tahunan PPh Badan Wajib Pajak yang bersangkutan untuk tahun pajak yang 
            bersangkutan.
        3)  Dalam hal PT C dan PT D memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan 
            sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang akan tetapi nilai 
            pengadaan proyek lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka atas 
            imbalan jasa pelaksanaan konstruksi yang diterima atau diperoleh PT C dan PT D 
            dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT B sebesar 15% x 13 1/3% atau 2% 
            (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/479pj.3132001.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1