User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:478pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 478/PJ.53/1996

                            TENTANG

             PPN ATAS JASA SURVEY BARANG MUATAN KAPAL (BONGKAR/MUAT BARANG)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Jasa survey atas barang muatan kapal (bongkar/muat barang) yang dilakukan oleh Perusahaan XYZ 
    di Indonesia, adalah termasuk kategori Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f 
    jo. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan huruf p Undang-undang tersebut di atas, maka Dasar 
    Pengenaan Pajak (DPP) adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
    diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa, karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tidak 
    termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Mengenai expenses berupa tiket pesawat, biaya hotel, dan transport yang ditagih oleh XYZ kepada 
    PT. ABC, adalah merupakan unsur pengeluaran XYZ yang dimintakan penggantian kepada PT. ABC 
    tidak merupakan DPP, sepanjang penagihannya terpisah dari Penggantian/fees atau penyerahan JKP 
    dan tidak tercantum dalam Faktur Pajak.

4.  Dalam contoh penghitungan PPN yang Saudara cantumkan dalam surat Saudara, maka penghitungan 
    yang benar adalah menurut contoh A.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/478pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1