peraturan:sdp:478pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 478/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS JASA SURVEY BARANG MUATAN KAPAL (BONGKAR/MUAT BARANG) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Jasa survey atas barang muatan kapal (bongkar/muat barang) yang dilakukan oleh Perusahaan XYZ di Indonesia, adalah termasuk kategori Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f jo. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan huruf p Undang-undang tersebut di atas, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa, karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Mengenai expenses berupa tiket pesawat, biaya hotel, dan transport yang ditagih oleh XYZ kepada PT. ABC, adalah merupakan unsur pengeluaran XYZ yang dimintakan penggantian kepada PT. ABC tidak merupakan DPP, sepanjang penagihannya terpisah dari Penggantian/fees atau penyerahan JKP dan tidak tercantum dalam Faktur Pajak. 4. Dalam contoh penghitungan PPN yang Saudara cantumkan dalam surat Saudara, maka penghitungan yang benar adalah menurut contoh A. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/478pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1