peraturan:sdp:478pj.531993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Maret 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 478/PJ.53/1993 TENTANG PPN ATAS PERUSAHAAN JASA TITIPAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Nopember 1992, perihal Pajak Pertambahan Nilai atas jasa titipan dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-782/PJ.51/1992 tanggal 18 April 1992 bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan Usaha Jasa Pelayanan Pos dan Giro, PT. XYZ seyogyanya dapat memperlihatkan Ijin Usaha dari Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Cq. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Pos jis. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : XXX tentang Pengusaha Jasa Titipan, Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : XXX tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengusaha Jasa Titipan. 2. Dengan adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : XXX tanggal 17 Nopember 1992 tentang pemberian Izin Usaha Jasa Titipan, Untuk Melakukan Pengiriman Barang Cetakan, Surat Kabar, Sekogram, Bungkusan Kecil, Paket dan Uang kepada PT. XYZ maka persyaratan yang dimaksud seperti pada butir 1 diatas telah dipenuhi. 3. Dengan demikian usaha penyerahan jasa titipan berupa menerima, membawa dan/atau menyampaikan barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil, paket dan uang dari pengirim kepada Penerima biaya yang dilakukan oleh PT. XYZ dikecualikan dari pengenaan PPN karena termasuk Jasa Pelayanan Pos dan Giro sesuai menurut Pasal 1 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, sepanjang penyerahan jasa titipan tersebut tidak melampaui ketentuan batas berat masing-masing jenis kiriman dan maksimum besar uang sebagai disyaratkan dalam butir kedua dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : XXX tanggal 17 Nopember 1992 . 4. Selanjutnya apabila dikemudian hari ternyata ada penyerahan jasa titipan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam butir 3, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN dan PT. XYZ wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/478pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1