User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:478pj.531993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     5 Maret 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 478/PJ.53/1993

                            TENTANG

                PPN ATAS PERUSAHAAN JASA TITIPAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 30 Nopember 1992, perihal Pajak Pertambahan 
Nilai atas jasa titipan dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-782/PJ.51/1992 tanggal 18 April 1992 bahwa 
    untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan Usaha Jasa Pelayanan Pos dan Giro, PT. XYZ  seyogyanya 
    dapat memperlihatkan Ijin Usaha dari Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Cq. Direktur 
    Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Pos jis. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : XXX tentang 
    Pengusaha Jasa Titipan, Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : XXX  tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengusaha Jasa Titipan.

2.  Dengan adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : XXX  tanggal 
    17 Nopember 1992 tentang pemberian Izin Usaha Jasa Titipan, Untuk Melakukan Pengiriman Barang 
    Cetakan, Surat Kabar, Sekogram, Bungkusan Kecil, Paket dan Uang kepada PT. XYZ maka 
    persyaratan yang dimaksud seperti pada butir 1 diatas telah dipenuhi.

3.  Dengan demikian usaha penyerahan jasa titipan berupa menerima, membawa dan/atau 
    menyampaikan barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil, paket dan uang dari 
    pengirim kepada Penerima biaya yang dilakukan oleh PT. XYZ dikecualikan dari pengenaan PPN 
    karena termasuk Jasa Pelayanan Pos dan Giro sesuai menurut Pasal 1 angka 2 huruf c Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, sepanjang penyerahan jasa titipan tersebut tidak melampaui 
    ketentuan batas berat masing-masing jenis kiriman dan maksimum besar uang sebagai disyaratkan 
    dalam butir kedua dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : XXX 
    tanggal 17 Nopember 1992 .

4.  Selanjutnya apabila dikemudian hari ternyata ada penyerahan jasa titipan yang tidak memenuhi
    ketentuan tersebut dalam butir 3, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN dan PT. XYZ 
    wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/478pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1