User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:477pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 477/PJ.53/2006

                             TENTANG

            PERLAKUAN PPN ATAS PENYEWAAN RUANGAN UNTUK TEMPAT IBADAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX hal Permohonan Penjelasan PPN, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  Gereja ABC menyewa ruangan di areal mall/plaza/ruko untuk kegiatan ibadah gereja dan 
        ABC mengacu kepada Pasal 1 angka 2 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor 
        dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        Tertentu yang mengatur bahwa jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan 
        bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang 
        semata-mata untuk keperluan ibadah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    b.  Atas penyewaan ruangan tersebut, ABC meminta penjelasan : 
        -   Apakah atas penyewaan ruangan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai?
        -   Atas penyewaan ruangan tersebut ABC dibebankan biaya service change oleh pihak 
            pengelola, apakah biaya service charge tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah mengatur antara lain : 
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 16B, bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak 
        dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau 
        dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : 
        -   kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        -   penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
        -   impor Barang Kena Pajak tertentu;
        -   pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean;
        -   pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
    namun penyewaan ruangan di areal mall/plaza/ruko dan biaya service charge atas penyewaan 
    ruangan di areal mall/plaza/ruko yang akan digunakan untuk tempat ibadah tidak termasuk kelompok 
    jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 

4.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 
    Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    mengatur tentang Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai, namun penyewaan ruangan di areal mall/plaza/ruko yang akan digunakan 
    untuk tempat ibadah tidak termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak tertentu yang penyerahannya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 

5.  Berdasarkan uraian butir 2 sampai dengan 4 dalam surat ini, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Atas penyewaan ruangan di areal mall/plaza/ruko oleh ABC untuk dipergunakan sebagai 
        tempat ibadah tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan atau 
        dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyewaan ruangan tersebut tetap 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Demikian pula halnya dengan pembebanan biaya service charge atas penyewaan ruangan di 
        areal mall/plaza/ruko oleh ABC tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak 
        dikenakan atau dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas biaya service charge 
        tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal, 
Direktur PPN dan PTLL 

ttd. 

Ichwan Fahruddin 
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/477pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1