User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:477pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     01 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 477/PJ.53/2005

                             TENTANG

                    LAPORAN PEMBUATAN TANDA BML

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini kami memberitahukan rekapitulasi penerimaan laporan tanda pembubuhan Bea Materai Lunas 
dengan teknologi percetakan PT. XXX (PT. XXX) selama lima bulan sejak Nopember 2004 sampai dengan 
Maret 2005 kepada Direktorat Jenderal Pajak. 
__________________________________________________________________________
No.             Laporan Bulan       Tanggal Terima          Keterangan
__________________________________________________________________________
1.          Nopember        9 Desember 2004         Tepat
2.      Desember        10 Januari 2005             Tepat
3.      Januari             8 Februari 2005             Tepat
4.      Februari        8 Maret 2005            Tepat
5.              Maret           7 April 2005                Tepat
__________________________________________________________________________

a.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Materai 
    Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur :
        1)  Pasal 4 menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum 
        Peruri) dan perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Materai 
        Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus 
        menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 
        setiap bulan.
    2)  Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal 
        Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin 
        penunjukan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan teknologi 
        percetakan.

b.  Menegaskan bahwa :
        1)  Mengingat setiap bulannya PT. GMU selalu tepat menyampaikan laporan bulanan, maka 
        melalui surat ini kami menyampaikan terima kasih atas kerjasama PT. GMU selama ini.
        2)  Meminta PT. GMU dalam hal terjadi Pemindah Bukuan pelunasan Bea Materai Lunas dari masa 
        sebelumnya, PT. XXX diharuskan melampirkan Surat Ijin Pengalihan Bea Materai dari KPP 
        terhadap pengguna jasa PT. GMU yang bersangkutan.

Demikian untuk menjadi maklum.



Direktur, 

ttd.

A. Sjafruddin Alsah 
NIP. 060044664


Tembusan :
KPP Jakarta Kelapa Gading
peraturan/sdp/477pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1