peraturan:sdp:477pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 01 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 477/PJ.53/2005 TENTANG LAPORAN PEMBUATAN TANDA BML DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini kami memberitahukan rekapitulasi penerimaan laporan tanda pembubuhan Bea Materai Lunas dengan teknologi percetakan PT. XXX (PT. XXX) selama lima bulan sejak Nopember 2004 sampai dengan Maret 2005 kepada Direktorat Jenderal Pajak. __________________________________________________________________________ No. Laporan Bulan Tanggal Terima Keterangan __________________________________________________________________________ 1. Nopember 9 Desember 2004 Tepat 2. Desember 10 Januari 2005 Tepat 3. Januari 8 Februari 2005 Tepat 4. Februari 8 Maret 2005 Tepat 5. Maret 7 April 2005 Tepat __________________________________________________________________________ a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Materai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur : 1) Pasal 4 menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Materai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 2) Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin penunjukan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan teknologi percetakan. b. Menegaskan bahwa : 1) Mengingat setiap bulannya PT. GMU selalu tepat menyampaikan laporan bulanan, maka melalui surat ini kami menyampaikan terima kasih atas kerjasama PT. GMU selama ini. 2) Meminta PT. GMU dalam hal terjadi Pemindah Bukuan pelunasan Bea Materai Lunas dari masa sebelumnya, PT. XXX diharuskan melampirkan Surat Ijin Pengalihan Bea Materai dari KPP terhadap pengguna jasa PT. GMU yang bersangkutan. Demikian untuk menjadi maklum. Direktur, ttd. A. Sjafruddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : KPP Jakarta Kelapa Gading
peraturan/sdp/477pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1