User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:477pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 477/PJ.51/2004

                            TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PERALATAN HIBAH PEMERINTAH JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Departemen Energi dan 
Sumber Daya Mineral Nomor : XXX tanggal 26 Januari 2004 yang tembusannya disampaikan kepada kami, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut di atas, disampaikan bahwa:

    a.  Sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama antara Badan Penelitian dan Pengembangan 
        Energi dan Sumber Daya Mineral dengan ABC, Pemerintah Jepang memberikan hibah berupa 
        peralatan-peralatan tahap II untuk melaksanakan kegiatan studi teknologi pencegahan 
        kejadian swabakar batubara tambang dalam.

    b.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dimohonkan pembebasan Bea Masuk atas 
        pemasukan peralatan-peralatan sebagaimana disebutkan pada butir a ke Wilayah Indonesia.

2.  Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-
    undangan Pabean dibebaskan dari pungutan bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali 
    ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang 
    Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, diatur antara lain:

    3.1.    Pasal 2 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan 
        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    3.2.    Pasal 2 ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas 
        impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    3.3.    Pasal 2 ayat (3) huruf e, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan penelitian dan 
        pengembangan ilmu pegetahuan.

4.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk 
    dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, 
    diatur antara lain:

    4.1.    Pasal 1, yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu 
        pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan 
        termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu 
        pengetahuan yang ada.

    4.2.    Pasal 2, atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan 
        pembebasan bea masuk dan cukai.

    4.3.    Pasal 3, Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yang dapat diberikan pembebasan bea masuk 
        dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    4.4.    Pasal 4 ayat (3), untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga atau Badan yang belum 
        ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan 
        yang mengajukan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran:
        a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta 
            nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga, atau 
            Badan;
        b.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.

    4.5.    Pasal 6, semua Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang mendapatkan pembebasan 
        sebelum berlakunya Keputusan ini, sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, dan III 
        Keputusan ini, ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang mendapatkan 
        pembebasan berdasarkan Keputusan ini.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan pendapat bahwa:

    a.  Peralatan-peralatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a tidak termasuk dalam 
        barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana 
        dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 jo. Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997.

    b.  Oleh karena itu, atas impor barang dimaksud tetap dikenakan PPN dan PPnBM sesuai 
        ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/477pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1