peraturan:sdp:477pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 477/PJ.51/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PERALATAN HIBAH PEMERINTAH JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : XXX tanggal 26 Januari 2004 yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut di atas, disampaikan bahwa: a. Sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama antara Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dengan ABC, Pemerintah Jepang memberikan hibah berupa peralatan-peralatan tahap II untuk melaksanakan kegiatan studi teknologi pencegahan kejadian swabakar batubara tambang dalam. b. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dimohonkan pembebasan Bea Masuk atas pemasukan peralatan-peralatan sebagaimana disebutkan pada butir a ke Wilayah Indonesia. 2. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang- undangan Pabean dibebaskan dari pungutan bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, diatur antara lain: 3.1. Pasal 2 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3.2. Pasal 2 ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 3.3. Pasal 2 ayat (3) huruf e, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pegetahuan. 4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, diatur antara lain: 4.1. Pasal 1, yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada. 4.2. Pasal 2, atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. 4.3. Pasal 3, Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 4.4. Pasal 4 ayat (3), untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga atau Badan yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang mengajukan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran: a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan; b. rekomendasi dari departemen teknis terkait. 4.5. Pasal 6, semua Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang mendapatkan pembebasan sebelum berlakunya Keputusan ini, sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, dan III Keputusan ini, ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang mendapatkan pembebasan berdasarkan Keputusan ini. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan pendapat bahwa: a. Peralatan-peralatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a tidak termasuk dalam barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997. b. Oleh karena itu, atas impor barang dimaksud tetap dikenakan PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/477pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1