User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:477pj.3132003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 477/PJ.313/2003

                            TENTANG

           KLARIFIKASI KETENTUAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN KOMISI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Mei 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT ABC dalam memasarkan produk-produk asuransinya menggunakan jasa agen asuransi 
        perorangan yang merupakan pihak independen dan bukan karyawan perusahaan, dan 
        mendapatkan imbalan komisi berdasarkan jumlah pelanggan yang didapat dan nilai 
        pertanggungan asuransi, sehingga jumlah komisi yang dibayarkan bervariasi setiap bulannya;

    b.  Saudara mohon penegasan mengenai PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan atas 
        komisi yang dibayarkan kepada agen asuransi perorangan, apabila (misalnya) bulan Januari 
        2003 dibayar komisi sebesar Rp 20.000.000,-, bulan Pebruari 2003 dibayar komisi sebesar 
        Rp 35.000.000,- dan bulan April 2003 dibayar komisi sebesar Rp 32.500.000,-.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 
    Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 12, termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah 
        komisi dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan 
        kegiatan yang diterima oleh petugas dinas luar asuransi;

    b.  Pasal 11 huruf a, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
        Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa komisi dan pembayaran lain dengan 
        nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan, termasuk yang diterima atau 
        diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai 
        dengan angka 12;

    c.  Lampiran Romawi V angka 2, contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan 
        kepada penjaja barang dagangan dan petugas dinas luar asuransi:

    Budi adalah seorang petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai tetap dari PT XYZ. Dalam bulan 
    Januari 2001 menerima komisi sebesar Rp 1.500.000,00.
    Penghitungan PPh Pasal 21 : 5% x Rp 1.500.000,00 = Rp 75.000,00.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penghasilan berupa imbalan komisi yang diterima/diperoleh oleh agen asuransi 
        perorangan yang bukan pegawai tetap pada PT ABC wajib dipotong PPh Pasal 21 pada saat 
        diterima atau terutangnya penghasilan sebesar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah 
        penghasilan bruto yang dihitung secara kumulatif bertingkat tanpa pengurangan biaya jabatan 
        dan PTKP;

    b.  Atas contoh imbalan komisi yang dibayarkan kepada agen asuransi perorangan seperti 
        tersebut pada butir 1 huruf b di atas, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong 
        oleh PT ABC sebagai berikut:
        -   Bulan Januari 2003  :   5% x Rp 20.000.000,-    =Rp 1.000.000,-
        -   Bulan Pebruari 2003 :   5% x Rp   5.000.000,-   =Rp    250.000,-
                            10% x Rp 25.000.000,-   =Rp 2.500.000,-
                            15% x Rp   5.000.000,-  =Rp    750.000,-
                                        -----------------------
                            Jumlah          =Rp 3.500.000,-
        -   Bulan April 2003        :   15% x Rp 32.500.000,-   =Rp 4.875.000,-

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/477pj.3132003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1