peraturan:sdp:477pj.3132001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 477/PJ.313/2001 TENTANG PERLAKUAN ATAS SELISIH KURS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Agustus 2001 perihal sebagaimana pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. PT. ABC bergerak dibidang asuransi dengan sumber utama penghasilan adalah premi yang diterima dari tertanggung. Dana yang dikumpulkan dari premi dinvestasikan dalam bentuk deposito dalam mata uang asing maupun rupiah. b. Sehubungan dengan deposito dalam mata uang asing, terdapat 2 (dua) jenis penghasilan yang berbeda, yaitu: 1) Bunga deposito (telah dipotong PPh final oleh bank) 2) Keuntungan/kerugian selisih kurs akibat fluktuasi mata uang asing terhadap pokok deposito c. Bunga atas deposito dalam valas telah dipotong PPh final oleh bank sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51/1994. Akan tetapi, keuntungan/kerugian selisih kurs akibat fluktuasi kurs atas jumlah pokok deposito dalam valas, tidak termasuk dalam jumlah bunga dan oleh karena itu belum dikenakan PPh final d. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf 1 UU Pajak Penghasilan, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi objek PPh. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan biaya yang boleh dikurangkan. Di samping itu, PT. ABC menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia yang ditetapkan secara taat azas. e. Sehubungan dengan selisih kurs yang timbul karena fluktuasi kurs atas pokok deposito dalam valas, Saudara meminta penegasan sebagai berikut: 1) Apakah dalam hal terjadi kerugian selisih kurs akibat fluktuasi kurs, kerugian selisih kurs tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya mengingat bahwa kerugian selisih kurs tidak ada kaitannya dengan bunga deposito yang telah dikenakan PPh final 2) Apakah keuntungan selisih kurs tersebut merupakan objek pajak 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan dan pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak secara taat azas. 3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa kerugian dari selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. 5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih kurs antara lain ditegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Kerugian selisih kurs, mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan: 1) Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut. 2) Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun. b. Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya. 6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Kerugian selisih kurs yang melekat pada pokok simpanan deposito dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan. b. Keuntungan selisih kurs yang melekat pada pokok simpanan deposito perlakuannya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-undang Pajak Penghasilan yakni diperhitungkan dalam Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan tarif sesuai Pasal 17 Undang- undang Pajak Penghasilan dan didasarkan atas metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat azas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/477pj.3132001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1