User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:476pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 476/PJ.53/2004

                             TENTANG

                                 PPN ATAS ACARA TELEVISI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 26 Februari 2004 hal PPN atas Acara Televisi, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  (PT ABC) mendapatkan kontrak dari UNDP (United Nations Development Programmes) untuk 
        Pembuatan dan Penayangan Program Video Training Bagi Panwaslu (Panitia Pengawasan 
        Pemilu) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan ditayangkan di 
        6 (enam) stasiun televisi di Indonesia menjelang pemungutan suara pada bulan April 2004.
    b.  Dana proyek untuk Pembuatan dan Penayangan Program Video Training Bagi Panwaslu dan
        KPPS tersebut berasal dari hibah (grant) Uni Eropa y ang disalurkan melalui UNDP.
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk diberikan surat
        penegasan bahwa PT ABC dan mitra kerja PT ABC tidak dipungut PPN sesuai dengan
        Convension on Privileges and Immunities of the UN (13 Februari 1946) dan Pasal 4A UU PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
        dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam memori penjelasan 
        Pasal tersebut dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi 
        syarat-syarat sebagai berikut :
        1)  Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
        2)  Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
        3)  Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    b.  Pasal 4A ayat (3) huruf h, bahwa jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan termasuk
        jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 5 huruf h dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan
    Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa jenis jasa di bidang penyiaran
    yang bukan bersifat iklan adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh Instansi
    Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan
    komersial.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir
    1 diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Kegiatan Perusahaan Periklanan dapat terdiri dari pembuatan materi iklan, pemasangan iklan
        di media dan konsultasi.
    b.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pembuatan materi program VCD training bagi
        Panwaslu dan KPPS oleh PT ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh
        persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diterima.
    c.  Dalam hal pembuatan materi iklan dilakukan oleh pihak ketiga, maka :
        1)  atas penyerahan jasa pembuatan materi tersebut kepada PT ABC terutang PPN
            sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diterima;
            dan
        2)  selanjutnya atas penyerahan jasa pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga, kepada
            klien oleh PT ABC terutang PPN sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak
            sebesar tagihan kepada klien (biaya untuk pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga
            + fee) dan PT ABC wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang
            terutang.
    d.  Atas penyerahan jasa oleh 6 (enam) stasiun televisi berupa penayangan program video
        training bagi Panwaslu dan KPPS kepada PT ABC, tidak dikenakan PPN sepanjang :
        1)  Penayangan program video training bagi Panwaslu dan KPPS bukan bersifat iklan;
            dan
        2)  Penayangan program video training bagi Panwaslu dan KPPS tidak dibiayai oleh
            sponsor (UNDP) untuk tujuan komersial.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu;
4.  UNDP Kendra Collins;
5.  Metro TV;
6.  Trans TV;
7.  TVRI;
8.  RCTI;
9.  Indosiar;
10. SCTV;
11. Mccan Ericsson;
12. Padi Film.
peraturan/sdp/476pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1