peraturan:sdp:476pj.332006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 476/PJ.33/2006 TENTANG IZIN TERTULIS UNTUK DAPAT MEMANFAATKAN DOKUMEN PERPAJAKAN DALAM PEMERIKSAAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 10 Mei 2006 perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat kepada Menteri Keuangan, yang safari satu tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sedang melakukan pemeriksaan atas indikasi pemanfaatan dan penerbitan faktur pajak fiktif pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Tugas BPK-RI No. 56/ST/IV-XII.1/03/2006 tanggal 14 Maret 2006. b. Berdasarkan Surat Tugas tersebut Ketua Tim yang bersangkutan telah menyampaikan surat permintaan izin kepada Menteri Keuangan melalui surat No.01/S/Audit Pajak/03/2006 tanggal 17 Maret 2006 dan surat No.07/S/Audit Pajak/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 perihal izin tertulis untuk dapat memanfaatkan dokumen perpajakan dalam pemeriksaan pajak. c. Menurut BPK-RI sampai dengan saat ini Menteri Keuangan belum memberikan izin kepada pejabat dan atau tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk dapat memberikan keterangan dan bukti tertulis kepada tim pemeriksa BPK-RI. d. Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan meminta agar dalam waktu yang tidak terlalu lama Menteri Keuangan dapat memberikan izin tertulis dimaksud. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), diatur antara lain : Pasal 34 a. Ayat (1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. c. Ayat (2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah : a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan. b. Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (2a) UU KUP, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pihak lain antara lain lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara. Dalam pengertian keterangan yang dapat diberitahukan, antara lain identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan. d. Ayat (3) Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) UU KUP, dijelaskan bahwa untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 tentang Pihak Lain Yang Dapat Diberikan Keterangan Oleh Pejabat Dan Tenaga Ahli Yang Ditunjuk Mengenai Segala Sesuatu Yang Diketahui Atau Diberikan Kepadanya Oleh Wajib Pajak Dalam Rangka Jabatan Atau Pekerjaannya Untuk Menjalankan Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Perpajakan, antara lain diatur : Pasal 1 a. Ayat (1) Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara. b. Ayat (2) Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000. c. Ayat (3) Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. d. Ayat (4) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan. Pasal 2 Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. Surat permintaan izin tertulis untuk memanfaatkan dokumen perpajakan dalam pemeriksaan oleh BPK-RI Nomor: 29/S/IV-XII.1/05/2006 tanggal 10 Mei 2006 belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2a) UU KUP, dimana permintaan data/informasi tentang Wajib Pajak harus sesuai dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli. Surat tersebut harus menyebut nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin didapatkan. Keterangan ini adalah keterangan yang bersifat umum tentang Wajib Pajak. Melalui Pasal 34 ayat (2a) ini BPK-RI tidak dapat meminta seluruh informasi dan dokumen Wajib Pajak sebagaimana tertulis dalam surat Ketua Tim Pemeriksa BPK-F-il No.01/S/Audit Pajak/03/2006 tanggal 17 Maret 2006 dan surat No.07/S/Audit Pajak/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 Surat Anggota BPK RI tersebut juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU KUP, dimana permintaan data/informasi harus mencantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan data atau informasi tentang Wajib Pajak yang ingin diperoleh. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan. Dengan demikian BPK-RI tidak dapat meminta semua data/informasi tentang Wajib Pajak yang bersangkutan. b. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU KUP disarankan agar BPK RI memperbaiki kedua surat tersebut di atas (surat No.01/S/Audit Pajak/03/2006 tanggal 17 Maret 2006 dan surat No.07/S/Audit Pajak/03/2006 tanggal 28 Maret 2006) agar sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UU KUP untuk dapat diproses lebih lanjut. c. Apabila pemberian keterangan kepada BPK-RI didasarkan pada Pasal 34 ayat (2a) maka Tim Audit Pajak BPK-RI tidak perlu meminta izin kepada Menteri Keuangan, tetapi surat tugas yang bersangkutan harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan. Keterangan yang dapat diberikan adalah identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum. d. Apabila pemberian keterangan kepada BPK-RI didasarkan pada Pasal 34 ayat (3) UU KUP, maka untuk memenuhi permintaan data Wajib Pajak diperlukan izin Menteri Keuangan dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal- hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan. Demikian untuk dimaklumi Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098
peraturan/sdp/476pj.332006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1