User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:474pj2015


tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124;
TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILE (021)52970765; SITUS www.pajak.qo.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK 1500200;
EMAIL [email protected] —- Nomor
Sifat
Hal :
:
:
  S-474/PJ/2015
Sangat Segera
Penegasan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor **91/PMK.03/2015** dan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-40/PJ/2015**   24 November 2015             Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP       2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak             di seluruh Indonesia                                Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **91/PMK.03/2015** tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (PMK-91/2015) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-40/PJ/2015** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **91/PMK.03/2015** tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (SE-40/2015), dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Perlunya memberikan penegasan berupa:   a. ruang lingkup subjek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana tertuang dalam PMK-91/2015 dan SE-40/2015;   b. ruang lingkup Surat Pemberitahuan (SPT) dan sanksi administrasi yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 PMK-91/2015; dan   c. penafsiran dari ketentuan Pasal 3 PMK-91/2015 sehubungan dengan adanya perbedaan penafsiran khususnya mengenai:     1) pelaksanaan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK-91/2015 dan SE-40/2015 terhadap pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada tahun 2015 dan sebelumnya akan tetapi penyampaian SPT-nya dilakukan oleh Wajib Pajak pada tahun 2015; dan     2) pelaksanaan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK-91/2015 dan SE-40/2015 terhadap pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada tahun 2015 dan sebelumnya akan tetapi penyampaian SPT-nya dilakukan oleh Wajib Pajak setelah tahun 2015. 2. Latar Belakang Penerbitan PMK-91/2015 dan SE-40/2015   Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan bagi Wajib Pajak dengan tagline “reach the unreachable-touch the untouchable”. Konsep dasar program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 adalah pemberian kesempatan seluas-Iuasnya kepada Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran, pembayaran pajak yang terutang, penyampaian SPT, serta pembetulan SPT. Untuk itu, kepada Wajib Pajak akan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi baik berupa sanksi denda maupun bunga.   Untuk menjaga atau mengawal program tersebut agar berjalan efektif maka akan dilakukan optimalisasi pemanfaatan data berbasis teknologi informasi. Dengan optimalisasi pemanfaatan data ini maka Wajib Pajak tahu bahwa Direktorat Jenderal Pajak tahu, sehingga diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.   Dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar pajak yang terutang, serta menyampaikan dan/atau membetulkan SPT, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan terbangunnya basis data perpajakan yang kuat untuk menjamin kelangsungan (sustainability) penerimaan pajak di masa yang akan datang.   Salah satu implementasi dari Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 adalah penerbitan PMK-91/2015 dan SE-40/2015. 3. Untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan PMK-91/2015 dan SE-40/2015, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:   a. Ruang lingkup subjek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah:     1) orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan tetapi belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT yang dimulai sejak saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dengan terlebih dahulu membayarkan atau menyetorkan pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPT tersebut;     2) Wajib Pajak orang pribadi atau badan (telah memiliki NPWP) yang belum menyampaikan SPT untuk segera menyampaikan SPT dengan terlebih dahulu membayarkan atau menyetorkan pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPT tersebut; dan/atau     3) Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah menyampaikan SPT akan tetapi belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk segera melakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dalam hal:       a) SPT pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar; dan       b) Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan,       dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang sesuai dengan SPT pembetulan.   b. Ruang lingkup SPT dan sanksi administrasi yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK-91/2015 adalah sebagai berikut:     1) Pajak Penghasilan       a) SPT Pajak Penghasilan berupa:         - SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;         - SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya; dan         - SPT Masa PPh Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya,       yang penyampaiannya atau pembetulannya dilakukan oleh Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.       b) Sanksi Administrasi berupa:         - Denda Pasal 7 Undang-Undang KUP sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT;         - Bunga Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP sebagai akibat dari adanya pembetulan SPT Tahunan;         - Bunga Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP sebagai akibat dari adanya pembetulan SPT Masa;         - Bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP sebagai akibat dari adanya keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa; dan         - Bunga Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP sebagai akibat dari adanya keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Tahunan.     2) Pajak Pertambahan Nilai       a) SPT Pajak Pertambahan Nilai berupa:         - SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan         - SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut PPN Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya,         yang penyampaiannya atau pembetulannya dilakukan oleh Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.       b) Sanksi Administrasi berupa:         - Denda Pasal 7 Undang-Undang KUP sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT;         - Bunga Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP sebagai akibat dari adanya pembetulan SPT Masa;         - Bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP sebagai akibat dari adanya keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa; dan         - Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebagai akibat dari adanya penyerahan BKP/JKP yang tidak/terlambat dibuatkan Faktur Pajak. 4. Penafsiran dari ketentuan Pasal 3 PMK-91/2015 adalah sebagai berikut:   a. Fasilitas kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang pada tahun 2015 dan sebelumnya akan tetapi penyampaian atau pembetulan SPT dilakukan pada tahun 2015, dalam hal:     1) SPT tersebut termasuk dalam ruang Iingkup SPT sebagaimana dimaksud pada angka 3;     2) sanksi administrasi yang tercantum dalam STP termasuk dalam ruang Iingkup sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 3; dan     3) permohonan Wajib Pajak memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan.   b. Fasilitas kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang pada tahun 2015 dan sebelumnya akan tetapi penyampaian atau pembetulan SPT dilakukan setelah tahun 2015, meskipun:     1) SPT tersebut termasuk dalam ruang lingkup SPT sebagaimana dimaksud pada angka 3;     2) sanksi administrasi yang tercantum dalam STP termasuk dalam ruang lingkup sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 3; dan     3) permohonan Wajib Pajak memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan.   c. Namun demikian, terhadap sanksi administrasi yang tidak termasuk dalam ruang lingkup yang dapat diberikan fasilitas kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam PMK-91/2015, sanksi administrasi dimaksud tetap dapat diberikan pengurangan atau penghapusan dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, dalam hal sanksi administrasi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.           Demikian disampaikan.                                 a.n. Direktur Jenderal,                                               ttd.                               Sigit Priadi Pramudito
NIP 195909171987091001                 Tembusan:       1. Para Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Perpajakan     2. Para pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak   3. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan   4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak     5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji     Kp.:PJ.021/PJ.0201

peraturan/sdp/474pj2015.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1