peraturan:sdp:474pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 474/PJ.52/2000 TENTANG PPN INSTALASI FARMASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 27 Maret 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara menjelaskan bahwa : 1.1. Berdasarkan hasil pemeriksaan KARIKPA Tangerang, Rumah Sakit Honoris diharuskan membayar PPN 10% atas penyerahan obat-obatan oleh Instalasi Farmasi sebesar Rp.1.051.489.922,00 (SKPKB No. 00089/207/98/402/99) untuk masa pajak Januari-Desember 1998. Dan saat ini Saudara sedang mengajukan keberatan ke Kanwil VII DJP Jawa Barat. 1.2. Menurut tanggapan Saudara, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.52/1998 tanggal 8 September 1998 atas penyerahan obat-obatan di Instalasi Farmasi tidak terhutang PPN, sedangkan dengan adanya ketentuan baru sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2000 tanggal 3 Maret 2000 pada butir 2 disebutkan bahwa penyerahan obat-obatan dari Instalasi Farmasi untuk pasien rawat jalan tetap terhutang PPN dan sesuai butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2000 tanggal 3 Maret 2000 ini berlaku mulai tanggal 1 April 2000. 1.3. Saudara mohon penegasan mengenai penyerahan obat-obatan oleh Instalasi Farmasi untuk periode Januari-Desember 1998 apakah terhutang PPN. 2. Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara tersebut adalah : 2.1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.52/1998 tanggal 8 September 1998 disebutkan bahwa Instalasi Farmasi (kamar obat) merupakan suatu tempat untuk mengadakan dan menyimpan obat-obatan, gas medik alat-alat kesehatan serta bahan kimia yang bukan berdiri sendiri tetapi merupakan satuan organik yang tak terpisahkan dari keseluruhan organisasi Rumah Sakit. Sedangkan Apotik adalah suatu tempat yang dapat menyerahkan obat-obatan baik kepada pasien yang sedang menjalani rawat inap maupun kepada pasien rawat jalan atau bukan pasien Rumah Askit yang bersangkutan, dimana untuk pendiriannya diperlukan izin dan persyaratan tertentu. Penyerahan obat-obatan yang dilakukan apotik yang berada di Rumah Sakit terutang PPN, sedangkan penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar obat) yang berada di Rumah Sakit tidak terutang PPN. 2.2. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000 dijelaskan bahwa dalam kenyataannya Instalasi Farmasi melayani Rumah Sakit yang terdiri dari pasien rawat inap, pasien rawat jalan, dan pasien gawat darurat. Mengingat Instalasi Farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan obat-obatan oleh Instalasi Farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN. 2.3. Dalam butir 5 Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2000 tanggal 3 Maret 2000 mulai berlaku tanggal 1 April 2000. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.52/1998 tanggal 8 September 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa : 3.1. Atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik yang berada di Rumah Sakit terutang PPN. 3.2. Sampai dengan 31 Maret 2000, atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar obat) yang berada di Rumah Sakit tidak terutang PPN. Dengan demikian atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar obat) yang berada di Rumah Sakit untuk masa pajak Januari-Desember 1998 tidak terutang PPN. 3.3. Mulai 1 April 2000, atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar obat) yang berada di Rumah Sakit kepada selain pasien rawat inap terutang PPN, sedangkan kepada pasien rawat inap tetap tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Kepala Kanwil VII DJP Jawa Barat 2. Kepala KPP Tangerang 3. Kepala KARIKPA Tangerang
peraturan/sdp/474pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1