User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:474pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 April 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 474/PJ.52/2000

                             TENTANG

                                       PPN INSTALASI FARMASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 27 Maret 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara menjelaskan bahwa :
    1.1.    Berdasarkan hasil pemeriksaan KARIKPA Tangerang, Rumah Sakit Honoris diharuskan 
        membayar PPN 10% atas penyerahan obat-obatan oleh Instalasi Farmasi sebesar 
        Rp.1.051.489.922,00 (SKPKB No. 00089/207/98/402/99) untuk masa pajak Januari-Desember 
        1998. Dan saat ini Saudara sedang mengajukan keberatan ke Kanwil VII DJP Jawa Barat.
    1.2.    Menurut tanggapan Saudara, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-21/PJ.52/1998 tanggal 8 September 1998 atas penyerahan obat-obatan di Instalasi Farmasi 
        tidak terhutang PPN, sedangkan dengan adanya ketentuan baru sesuai dengan Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2000 tanggal 3 Maret 2000 pada butir 2 
        disebutkan bahwa penyerahan obat-obatan dari Instalasi Farmasi untuk pasien rawat jalan 
        tetap terhutang PPN dan sesuai butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-06/PJ.52/2000 tanggal 3 Maret 2000 ini berlaku mulai tanggal 1 April 2000.
    1.3.    Saudara mohon penegasan mengenai penyerahan obat-obatan oleh Instalasi Farmasi untuk 
        periode Januari-Desember 1998 apakah terhutang PPN.

2.  Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara 
    tersebut adalah :
    2.1.    Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.52/1998 tanggal 8 
        September 1998 disebutkan bahwa Instalasi Farmasi (kamar obat) merupakan suatu tempat 
        untuk mengadakan dan menyimpan obat-obatan, gas medik alat-alat kesehatan serta bahan 
        kimia yang bukan berdiri sendiri tetapi merupakan satuan organik yang tak terpisahkan dari 
        keseluruhan organisasi Rumah Sakit. Sedangkan Apotik adalah suatu tempat yang dapat 
        menyerahkan obat-obatan baik kepada pasien yang sedang menjalani rawat inap maupun 
        kepada pasien rawat jalan atau bukan pasien Rumah Askit yang bersangkutan, dimana untuk 
        pendiriannya diperlukan izin dan persyaratan tertentu. Penyerahan obat-obatan yang dilakukan 
        apotik yang berada di Rumah Sakit terutang PPN, sedangkan penyerahan obat-obatan yang 
        dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar obat) yang berada di Rumah Sakit tidak terutang PPN.
    2.2.    Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2000 tanggal 
        2 Maret 2000 dijelaskan bahwa dalam kenyataannya Instalasi Farmasi melayani Rumah Sakit 
        yang terdiri dari pasien rawat inap, pasien rawat jalan, dan pasien gawat darurat. Mengingat 
        Instalasi Farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya 
        sebuah apotik, maka atas penyerahan obat-obatan oleh Instalasi Farmasi kepada pasien 
        rawat jalan tetap terutang PPN.
    2.3.    Dalam butir 5 Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : SE-06/PJ.52/2000 tanggal 3 Maret 2000 mulai berlaku tanggal 1 April 2000. Dengan 
        berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-21/PJ.52/1998 tanggal 8 September 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa :
    3.1.    Atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik yang berada di Rumah Sakit terutang 
        PPN.
    3.2.    Sampai dengan 31 Maret 2000, atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Instalasi 
        Farmasi (kamar obat) yang berada di Rumah Sakit tidak terutang PPN. Dengan demikian atas 
        penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar obat) yang berada di 
        Rumah Sakit untuk masa pajak Januari-Desember 1998 tidak terutang PPN.
    3.3.    Mulai 1 April 2000, atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar 
        obat) yang berada di Rumah Sakit kepada selain pasien rawat inap terutang PPN, sedangkan 
        kepada pasien rawat inap tetap tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Kepala Kanwil VII DJP Jawa Barat
2.  Kepala KPP Tangerang
3.  Kepala KARIKPA Tangerang 
peraturan/sdp/474pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1