User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:473pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 473/PJ.531/1997

                            TENTANG

                        RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa :
    a.  PT XYZ adalah kontraktor utama proyek pengadaan sepeda motor Departemen Kesehatan 
        RI yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri, sehingga PPN-nya tidak dipungut.
    b.  Saudara menanyakan tentang pengkreditan Pajak Masukannya sehingga dapat terjadi 
        restitusi, karena Pajak Keluarannya 0.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 239/KMK.01/1996, PPN dan PPn BM atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama sehubungan dengan 
    pelaksanaan proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman 
    luar negeri, tidak dipungut.

3.  Sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 
    1996 Dasar Pengenaan Pajak atas proyek Pemerintah yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar
    negeri dilaporkan oleh kontraktor utama dalam SPT Masa PPN Formulir 1195 kolom B.1.3.1. 
    Penyerahan kepada Pemungut PPN. Meskipun tidak ada Surat Setoran Pajak (SSP)-nya, pada kolom 
    C.4.1.1. harus ditulis besarnya PPN yang tidak dipungut seolah-olah ada SSP dan SSP-nya seolah-olah 
    juga sudah diterima. Faktur Pajak yang dibuat, dimasukkan dalam Formulir 1195 A3 dan pada kolom 
    C diberi keterangan SSP diterima "Eks Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995".

4.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (12) Undang-undang No. 8 TAHUN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, atas kelebihan Pajak 
    Masukan dimaksud, dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak sepanjang 
    Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada 
    Pemungut PPN.

5.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996, batas 
    maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang 
    disebabkan penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 7% dari total penyerahan kepada Pemungut
    PPN.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sepanjang Saudara telah melaporkan transaksi tersebut sesuai 
    dengan ketentuan pada butir 3, maka sepanjang SPT PPN menunjukkan adanya kelebihan Pajak 
    Masukan sehubungan dengan penyerahan sepeda motor kepada Departemen Kesehatan yang 
    dananya berasal dari pinjaman luar negeri dapat dimintakan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak 
    dimana Saudara terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/473pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1