peraturan:sdp:473pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 473/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PPN DAN PPh IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 1.1. Laboratorium Motor Bakar dan Sistem Propulsi, Departemen Teknik Mesin, ABC telah melaksanakan pembelian peralatan dari Australia, dengan data sebagai berikut : Nama barang : Indimeter 619 Indiwin Invoice : No. XXX tanggal 14-03-2002 A.W.B. : No. XXX dan No. XXX Tanggal 10-04-2002 Supplier : XYZ, Ltd. Australia Banyaknya : 1 koli (11.70 kg) Seharga : EUR. 10,100.00 Pelabuhan tujuan : Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta 1.2. Sehubungan dengan hal di atas dan mengacu pada Surat Edaran dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.51/95 tanggal 14 Agustus 1995, Saudara mohon pembebasan PPN dan PPh Impor atas impor barang yang akan dipergunakan untuk pendidikan dan penelitian di Laboratorium Motor Bakar dan Sistem Propulsi Departemen Teknik Mesin ABC. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah : 2.1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 2.1.1. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak. 2.1.2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Atas Impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 2.1.3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk mengatur bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 2.2. Pajak Penghasilan (PPh) Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 5 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 3.1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Atas impor Barang Kena Pajak berupa Indimeter 619 Indiwin dari Australia yang akan dipergunakan khusus untuk pendidikan dan penelitian di Laboratorium Motor Bakar dan Sistem Propulsi Departemen Teknik Mesin ABC, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut, sepanjang barang impor tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. 3.2. Pajak Penghasilan (PPh) Atas impor barang berupa Indimeter 619 Indiwin dari Australia yang akan dipergunakan khusus untuk pendidikan dan penelitian di Laboratorium Motor Bakar dan Sistem Propulsi, Departemen Teknik Mesin ABC dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal impor tersebut dilaksanakan oleh importir lain dan ABC sebagai Indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/473pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1