peraturan:sdp:472pj.541991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 April 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 472/PJ.54/1991 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN DAN SERVICE CHARGE KEPADA FORD FOUNDATION DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX, tanggal 16 Pebruari 1991 perihal tersebut di atas bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pada prinsipnya atas semua penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak terutang PPN. Tetapi sesuai dengan kebiasaan internasional yang diatur dalam Vienna Convention Tahun 1961 dan tahun 1963 yang oleh Pemerintah diratifisir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Perwakilan Asing dan Badan-badan Internasional beserta Staff Diplomatik dan Home Base Staff, dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan asas timbal balik. 2. Tata cara pemberian pembebasan PPN/PPn BM tersebut telah diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Luar Negeri Nomor : S-1695/ PJ.3/1985 tanggal 6 Juni 1985 jo. Nomor : S-975/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, yaitu harus ada Rekomendasi/ Persetujuan dari Departemen Luar Negeri dalam rangka PP No. 8 Tahun 1957 dan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia dalam rangka PP No. 19 Tahun 1955. 3. Berdasar "Diplomatic and Consular List 1990" yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, Ford Foundation tidak termasuk sebagai Badan Internasional yang memperoleh perlakuan Diplomatik, dengan demikian pasal 34 Konvensi Wina Tahun 1961 dan pasal 49 Konvensi Wina Tahun 1963 tidak dapat diberlakukan kepada Ford Foundation. 4. Perlu diinformasikan bahwa pasal 3 huruf b UU PPh 1984 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1990 hanya mengatur tentang Organisasi Internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek dari PPh. Sedangkan untuk Pajak Tidak Langsung berlaku pedoman sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 diatas. Oleh karenanya, penyerahan jasa persewaan ruangan kepada Ford Foundation tetap terutang PPN. Demikian penjelasan kami kiranya Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dapat memberitahukan masalah ini kepada Ford Foundation. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/472pj.541991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1