User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:472pj.541991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 April 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 472/PJ.54/1991

                            TENTANG

                 PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN 
               DAN SERVICE CHARGE KEPADA FORD FOUNDATION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX, tanggal 16 Pebruari 1991 perihal tersebut di atas bersama 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya atas semua penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh 
    Pengusaha Kena Pajak terutang PPN. Tetapi sesuai dengan kebiasaan internasional yang diatur dalam 
    Vienna Convention Tahun 1961 dan tahun 1963 yang oleh Pemerintah diratifisir dengan Undang-
    Undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982, maka atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Perwakilan Asing dan Badan-badan Internasional beserta 
    Staff Diplomatik dan Home Base Staff, dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan asas timbal 
    balik.

2.  Tata cara pemberian pembebasan PPN/PPn BM tersebut telah diatur dalam Surat Direktur Jenderal 
    Pajak kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Luar Negeri Nomor : S-1695/ PJ.3/1985 tanggal 
    6 Juni 1985 jo. Nomor : S-975/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, yaitu harus ada Rekomendasi/
    Persetujuan dari Departemen Luar Negeri dalam rangka PP No. 8 Tahun 1957 dan Sekretaris Kabinet 
    Republik Indonesia dalam rangka PP No. 19 Tahun 1955.

3.  Berdasar "Diplomatic and Consular List 1990" yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, Ford 
    Foundation tidak termasuk sebagai Badan Internasional yang memperoleh perlakuan Diplomatik, 
    dengan demikian pasal 34 Konvensi Wina Tahun 1961 dan pasal 49 Konvensi Wina Tahun 1963 tidak 
    dapat diberlakukan kepada Ford Foundation.

4.  Perlu diinformasikan bahwa pasal 3 huruf b UU PPh 1984 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    392/KMK.04/1990 hanya mengatur tentang Organisasi Internasional yang pejabat-pejabat 
    perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek dari PPh. Sedangkan untuk Pajak Tidak Langsung 
    berlaku pedoman sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 diatas.
    Oleh karenanya, penyerahan jasa persewaan ruangan kepada Ford Foundation tetap terutang PPN.

Demikian penjelasan kami kiranya Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
dapat memberitahukan masalah ini kepada Ford Foundation.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/472pj.541991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1