User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:472pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 472/PJ.53/2002

                            TENTANG

            PPN ATAS JASA PENGANTARAN DAN PENGIRIMAN UANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .........tanggal 19 Maret hal Permohonan Penetapan Pajak 
Pertambahan Nilai (PPN) Atas Jasa Kegiatan Pengantaran dan Pengiriman Uang, dengan ini diberitahukan hal-
hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan bahwa : a. PT. Kejar adalah sebuah 
    perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang jasa cash management service, khususnya 
    kegiatan jasa pengantaran dan pengiriman uang tunai.  b. Berkenaan dengan hal di atas, Saudara 
    memohon agar atas kegiatan jasa pengantaran dan pengiriman uang yang dilakukan oleh PT. Kejar
    tersebut tidak dikenakan PPN.

2.  Berdasarkan data yang Saudara sampaikan via faksimili pada tanggal 16 Mei 2002, diketahui bahwa 
    PT Kejar telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak (KPP) Jakarta Gambir I dengan Surat Pengukuh PKP Nomor PEM-117/WPJ.05/KP.0103/2001 
    tanggal 24 Juli 2001.

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara 
    lain mengatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (3) menetapkan Kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, namun kegiatan 
        jasa pengantaran dan pengiriman uang tunai tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak 
        dikenakan PPN.

4.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
    Dikenakan PPN, menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, namun kegiatan jasa 
    pengantaran dan pengiriman uang tunai tidak termasuk diantara jenis jasa yang tidak dikenakan 
    PPN.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    beserta data pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pengantaran 
    dan pengiriman uang tunai yang dilakukan oleh PT. Kejar dikenakan PPN. Dengan demikian 
    permohonan Saudara agar atas kegiatan jasa pengantaran dan pengiriman uang tunai tidak 
    dikenakan PPN dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n.Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP 060044249
 
 
Tembusan :
1.   Direktur Jenderal Pajak
2.   Direktur Peraturan Perpajakan
3.   Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir I
peraturan/sdp/472pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1