peraturan:sdp:472pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 472/PJ.53/2002 TENTANG PPN ATAS JASA PENGANTARAN DAN PENGIRIMAN UANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .........tanggal 19 Maret hal Permohonan Penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Jasa Kegiatan Pengantaran dan Pengiriman Uang, dengan ini diberitahukan hal- hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan bahwa : a. PT. Kejar adalah sebuah perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang jasa cash management service, khususnya kegiatan jasa pengantaran dan pengiriman uang tunai. b. Berkenaan dengan hal di atas, Saudara memohon agar atas kegiatan jasa pengantaran dan pengiriman uang yang dilakukan oleh PT. Kejar tersebut tidak dikenakan PPN. 2. Berdasarkan data yang Saudara sampaikan via faksimili pada tanggal 16 Mei 2002, diketahui bahwa PT Kejar telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Gambir I dengan Surat Pengukuh PKP Nomor PEM-117/WPJ.05/KP.0103/2001 tanggal 24 Juli 2001. 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (3) menetapkan Kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, namun kegiatan jasa pengantaran dan pengiriman uang tunai tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, namun kegiatan jasa pengantaran dan pengiriman uang tunai tidak termasuk diantara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 beserta data pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pengantaran dan pengiriman uang tunai yang dilakukan oleh PT. Kejar dikenakan PPN. Dengan demikian permohonan Saudara agar atas kegiatan jasa pengantaran dan pengiriman uang tunai tidak dikenakan PPN dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n.Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249   Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir I
peraturan/sdp/472pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1