User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:472pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 472/PJ.42/2003

                            TENTANG

            PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS FARM OUT PERUSAHAAN ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 15 Maret 2003 dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.  Sebuah perusahaan yang berkedudukan di British Virgin Island mempunyai 100% interest 
        pada Kontrak Bagi Hasil dengan ABC;
    b.  Setelah menandatangani Kontrak Bagi Hasil, perusahaan mengalihkan kepemilikan 
        interest-nya kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (farm out). Atas 
        pengalihan ini perusahaan mendapatkan pembayaran dalam bentuk kas;
    c.  Saudara mohon penegasan bahwa atas transaksi pengalihan interest kepada pihak lain (farm 
        out) ini tidak terutang pajak.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur:

    Pasal 4 ayat (1) huruf d
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan 
    dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

    Pasal 26 ayat (2)
    Atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi 
    asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh 
    persen dari perkiraan penghasilan neto).

3.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tanggal 24 Agustus 1999 
    tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib 
    Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan 
    Saham, diatur bahwa:

    Ayat (1), atas penghasilan dari penjualan saham perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha 
    Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.

    Ayat (2)    , terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan 
    Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya 
    ada pada pihak Indonesia.

    Ayat (3)    , berdasarkan perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% 
    (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah 
    20% X 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Untuk tujuan perpajakan, pengalihan interest pada Kontrak Bagi Hasil migas dipersamakan 
        dengan pengalihan saham pada perseroan di Indonesia;
    b.  Karena Indonesia tidak mempunyai perjanjian penghindaran pajak berganda dengan British 
        Virgin Island, maka atas keuntungan karena pengalihan interest pada Kontrak Bagi Hasil 
        migas dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Pajak 
        Penghasilan;
    c.  Pajak Penghasilan yang terutang atas pengalihan interest pada Kontrak Bagi Hasil migas 
        adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual atau nilai pengalihan.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/472pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1