peraturan:sdp:472pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 472/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS FARM OUT PERUSAHAAN ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 15 Maret 2003 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa: a. Sebuah perusahaan yang berkedudukan di British Virgin Island mempunyai 100% interest pada Kontrak Bagi Hasil dengan ABC; b. Setelah menandatangani Kontrak Bagi Hasil, perusahaan mengalihkan kepemilikan interest-nya kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (farm out). Atas pengalihan ini perusahaan mendapatkan pembayaran dalam bentuk kas; c. Saudara mohon penegasan bahwa atas transaksi pengalihan interest kepada pihak lain (farm out) ini tidak terutang pajak. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur: Pasal 4 ayat (1) huruf d Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Pasal 26 ayat (2) Atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh persen dari perkiraan penghasilan neto). 3. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham, diatur bahwa: Ayat (1), atas penghasilan dari penjualan saham perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto. Ayat (2) , terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. Ayat (3) , berdasarkan perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah 20% X 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Untuk tujuan perpajakan, pengalihan interest pada Kontrak Bagi Hasil migas dipersamakan dengan pengalihan saham pada perseroan di Indonesia; b. Karena Indonesia tidak mempunyai perjanjian penghindaran pajak berganda dengan British Virgin Island, maka atas keuntungan karena pengalihan interest pada Kontrak Bagi Hasil migas dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan; c. Pajak Penghasilan yang terutang atas pengalihan interest pada Kontrak Bagi Hasil migas adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual atau nilai pengalihan. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/472pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1