peraturan:sdp:472pj.3322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 472/PJ.332/2006 TENTANG PEMINJAMAN BERKAS LPP DAN KKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama Nomor: XXXXX tanggal 11 Mei 2006 perihal pada pokok di atas, yang salah satu tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan adanya surat Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama Nomor: S-34/WPJ.04/KP.0601/2006 tanggal 27 April 2006 perihal peminjaman berkas LPP dan KKP dalam rangka memenuhi permintaan Tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan (berkaitan dengan Audit atas Pemberian Restitusi PPN dan PPh Tahun 2005). 2. Menurut Saudara, berdasarkan kesimpulan rapat Kepala Kanwil DJP Jakarta III tanggal 8 Mei 2006 yang membahas Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor: ND-50/PJ/2006 tanggal 11 April 2006 dan ND-54/PJ/2006 tanggal 13 April 2006 tentang Klarifikasi Pasal 34 Undang- undang KUP, maka Saudara belum dapat memenuhi permintaan Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama untuk meminjamkan LPP dan KKP atas nama 3 (tiga) Wajib Pajak, karena menyangkut rahasia jabatan (termasuk satu dari tiga Wajib Pajak tersebut yaitu PT A 1978 telah diperiksa oleh Tim Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan pada periode pemeriksaan tahun 2005). 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), antara lain diatur : Pasal 34 a. Ayat (1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. c. Ayat (2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah : a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan. b. Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. d. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (2a) UU KUP, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pihak lain antara lain lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara. Dalam pengertian keterangan yang dapat diberitahukan, antara lain identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan. e. Ayat (3) Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. f. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) UU KUP, dijelaskan bahwa untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. Peminjaman berkas pemeriksaan beberapa Wajib Pajak KPP Jakarta Kebayoran Lama oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, yang berkas LPP dan KKP-nya berada di Karikpa Jakarta Tiga, akan ditindaklanjuti oleh Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama dengan meminjam berkas dimaksud kepada Karikpa Jakarta Tiga. Peminjaman berkas pemeriksaan Wajib Pajak dari Karikpa Jakarta Tiga kepada KPP Jakarta Kebayoran Lama tidak terikat oleh rahasia jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 34 UU KUP. Oleh karena itu peminjaman tersebut tidak memerlukan izin Menteri Keuangan. b. Penyerahan berkas Wajib Pajak dari KPP Jakarta Kebayoran Lama kepada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan terikat oleh rahasia jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 34 UU KUP sehingga memerlukan izin Menteri Keuangan. c. Dengan demikian apabila Inspektorat Jenderal Depkeu bermaksud mendapatkan data dan informasi tentang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud huruf a melalui Kepala KPP Kebayoran Lama, berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UU KUP, maka penyerahan berkas dimaksud oleh Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama kepada Inspektorat Jenderal Depkeu memerlukan izin Menteri Keuangan yang mencantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247
peraturan/sdp/472pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1