User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:471pj.541995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 471/PJ.54/1995

                            TENTANG

                        INFORMASI PEB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan informasi tersebut dalam surat No. XXX tanggal 31 Agustus 1993 dan lampiran hasil 
penelitian SR. XXX Maret 1994 dengan ini diminta penegasan apakah PEB No. XXX tanggal 2 Juni 1993 
(register Bea dan Cukai No. XXX), No. XXX tanggal 2 Juni 1993 (register Bea dan Cukai No. XXX), No. XXX 
tanggal 29 Juni 1993 (register Bea dan Cukai No. XXX) dan No. XXX tanggal 29 Juni 1993 (register Bea dan 
Cukai No. XXX) sama dengan PEB No. XXX tanggal 2 Juni 1993, No. XXX tanggal 2 Juni 1993, No. XXX 
tanggal 29 Juni 1993 dan No. XXX tanggal 29 Juni 1993, sebagaimana tersebut dalam hasil penelitian lampiran 
surat No. SR. XXX Maret 1994.

Penegasan dimaksud kami perlukan mengingat sekalipun nomor dan tanggal ke 4 PEB tersebut sama, akan 
tetapi pada PEB tersebut pada surat No. XXX dengan dibubuhi nomor register Bea dan Cukai sedang PEB 
tersebut dalam lampiran surat No. SR. XXX Maret 1994 tanpa dibubuhi nomor register Bea dan Cukai.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/471pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1