User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:471pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     5 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 471/PJ.532/1997

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Januari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ yang bidang usahanya sebagai Holding dan pengelola 
    persewaan ruangan perdagangan Proyek Senen Blok I dan II yang terdiri dari 5 (lima) lantai. Pada 
    sebagian kecil dari lantai 5 (lima) digunakan sebagai kantor pengelola Proyek Senen Blok I dan 
    Blok II.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Huruf g Undang Undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah, penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Pemberian Jasa Kena Pajak yang 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kepentingan 
    sendiri dan Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penjelasan bahwa penggunaan sebagian kecil ruangan pada lantai 5 (lima) Proyek Senen
    dikelola PT XYZ oleh PT XYZ memenuhi ketentuan pada butir 2 yaitu termasuk penyerahan Jasa Kena 
    Pajak yang digunakan untuk kepentingan sendiri, oleh karena itu terutang Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN). PPN atas pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak 
    Masukan sepanjang Jasa kena Pajak tersebut mempunyai kaitan langsung dengan  proses 
    menghasilkan Jasa Kena Pajak yang diserahkan  kepada pihak lain.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/471pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1