peraturan:sdp:470pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 470/PJ.53/1995 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, diberikan penegasan bahwa permohonan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM tanggal 5 Desember 1994 atas nama PT. XYZ yang diterima tanggal 16 Desember 1994 dan diterbitkan Surat Persetujuan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM Nomor Lap. XXX tanggal 3 Januari 1995 oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tebet, dapat digunakan sebagaimana mestinya. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/470pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1