User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:470pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 April 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 470/PJ.53/1995

                            TENTANG

                      PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, diberikan penegasan bahwa permohonan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM tanggal 
5 Desember 1994 atas nama PT. XYZ yang diterima tanggal 16 Desember 1994 dan diterbitkan Surat 
Persetujuan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM Nomor Lap. XXX tanggal 3 Januari 1995 oleh Kantor 
Pelayanan Pajak Jakarta Tebet, dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/470pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1