User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:470pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            10 April 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 470/PJ.52/2000

                             TENTANG

           PPN/PPnBM TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN KEPADA PKP EPTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 23 Februari 2000 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar menjelaskan bahwa :
    PT. AA melakukan penyerahan kepada PT. PITI (PKP EPTE). Sesuai dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan RI Nomor : 125/KMK.05/1994 tanggal 21 April 1994 tentang pemberian izin EPTE kepada 
    PT. PITI alamat PKP adalah Wisma Argo Manunggal Lt.17 Jakarta Selatan dengan NPWP : 
    0.000.000.0-000. Sementara itu PT. PITI juga terdaftar di KPP Bekasi dengan alamat Kawasan Industri 
    MM 2100 Blok F-1 Cibitung Bekasi dengan NPWP : 0.000.000.0-000.
    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah atas penyerahan yang 
    dilakukan oleh PT. AA kepada PT. PITI dengan alamat baru dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 
    1993 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu 
    perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan 
    khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntukkan bagi pengolahan 
    barang dan/atau bahan yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia, Kawasan Berikat, EPTE 
    lainnya, atau dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan 
    ekspor.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 125/KMK.05/1994 tanggal 21 April 1994 dapat 
    diketahui bahwa izin EPTE untuk PT. PITI diberikan terhadap lokasi milik PT. PITI yang terletak di blok 
    F1 MM 21000 Industrial Town Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Pemberian izin EPTE kepada PT. PITI sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
        125/KMK.05/1994 tanggal 21 April 1994 diberikan terhadap lokasi perusahaan yang terletak 
        di Bekasi bukan kantor perusahaan di Jakarta Selatan, sehingga perubahan alamat kantor 
        PT. PITI sebagaimana tersebut di atas tidak mengubah status perusahaan tersebut sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak EPTE.
    4.2.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PT. AA kepada PT. PITI yang terletak di Blok F-1 
        MM 2100 Cibitung Bekasi sepanjang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dapat 
        diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/470pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1