User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:470pj.511990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 April 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 470/PJ.51/1990

                            TENTANG

     PENEGASAN PPN ATAS ANGKUTAN BERAS MELALUI UDARA DARI JAYAPURA/BIAK KE WAMENA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Desember 1989, perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1334/KMK.04/1988 atas penyerahan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai.

2.  Dalam Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang PPN yang terutang atas impor dan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah tidak 
    dijumpai ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri.

3.  Kami dapat memahami kesulitan BULOG dalam mengangkut beras melalui sarana udara sebagai 
    satu-satunya sarana yang ada. Namun demikian sesuai dengan penjelasan tersebut di atas maka 
    permohonan Saudara agar PPN angkutan beras melalui udara dari Jayapura/Biak ke Wamena 
    Ditangguhkan atau Ditanggung Pemerintah tidak dapat kami penuhi.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/470pj.511990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1