peraturan:sdp:470pj.511990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 April 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 470/PJ.51/1990 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS ANGKUTAN BERAS MELALUI UDARA DARI JAYAPURA/BIAK KE WAMENA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Desember 1989, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1334/KMK.04/1988 atas penyerahan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Dalam Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah tidak dijumpai ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri. 3. Kami dapat memahami kesulitan BULOG dalam mengangkut beras melalui sarana udara sebagai satu-satunya sarana yang ada. Namun demikian sesuai dengan penjelasan tersebut di atas maka permohonan Saudara agar PPN angkutan beras melalui udara dari Jayapura/Biak ke Wamena Ditangguhkan atau Ditanggung Pemerintah tidak dapat kami penuhi. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/470pj.511990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1