peraturan:sdp:470pj.3322001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 470/PJ.332/2001 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN DAN PENJELASAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN NPWP BAGI KARYAWAN YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN MELEBIHI PTKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 24 Juli 2001 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa berkenaan diterimanya surat dari KPP Cibinong Nomor : S-453/WPJ.07/KP.0404/2001 tanggal 6 Juli 2001 perihal Pendaftaran NPWP bagi Karyawan yang Memperoleh Penghasilan Melebihi PTKP, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut: a. mengenai pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi karyawan yang memperoleh penghasilan melebihi PTKP, dimana letak kewajiban dalam pendaftaran tersebut apakah pada perusahaan sebagai pemberi kerja atau karyawan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. b. sanksi yang mengatur kewajiban tersebut diatas ditujukan kepada perusahaan atau karyawan. 2. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 3. Dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP diatur antara lain bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-338/PJ./2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Karyawan diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Domisili atau Kantor Pelayanan Pajak Lokasi. Selanjutnya dalam ayat (3) antara lain diatur bahwa permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi dapat dilayani melalui Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas merupakan kewajiban karyawan bersangkutan. Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 dapat membantu para karyawannya dalam rangka pendaftaran karyawan perusahaan tersebut yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Dengan demikian dikandung maksud untuk mempermudah para karyawan memiliki NPWP, tanpa harus ijin atau cuti meninggalkan tugasnya dalam rangka mengurus NPWP ke KPP tempat tinggal karyawan tersebut, sesuai azas domisili pemungutan Pajak Penghasilan. b. Sanksi sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP dikenakan terhadap setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/470pj.3322001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1