peraturan:sdp:470pj.3132003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 470/PJ.313/2003 TENTANG PERLAKUAN PPh ATAS IMBALAN JASA PENYEDIA TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 April 2003 perihal permohonan konfirmasi atas hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT ABC adalah perusahaan PMA di bidang industri kembang gula dengan merek produk antara lain Mentos, Alpenlieble, dan Big Babol; b. ABC memiliki dua pabrik yaitu di Bogor dan Purwakarta. Untuk menutup kebutuhan tenaga kerja (worker) di dua pabrik tersebut, sejak tahun 2000 ABC bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu CV BCA (untuk pabrik di Bogor) dan PT XYZ (untuk pabrik di Purwakarta). Pihak ketiga ini bertanggung jawab dalam menyediakan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan; c. Status karyawan ada pada pihak ketiga namun pihak ketiga tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut karena pengawasan, training dan pengembangan mereka merupakan tanggung jawab ABC; d. Penggajian tenaga kerja tersebut merupakan tanggung jawab pihak ketiga yang mana pihak ketiga akan menagih kepada ABC sesuai jumlah upah yang dibayarkan kepada tenaga kerja tersebut. Pihak ketiga akan diberikan imbalan (management fee) sejumlah persentase tertentu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati; e. Saudara menanyakan apakah pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan atas seluruh jumlah tagihan (management fee dan upah tenaga kerja) atau hanya atas management fee-nya saja. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Jenis jasa lain di antaranya adalah jasa rekruitmen/jasa penyediaan tenaga kerja; b. Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto sehubungan dengan imbalan jasa rekruitmen/jasa penyediaan tenaga kerja adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara jasa dengan upah tenaga kerja, maka akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak; b. Oleh karena status karyawan dan pihak yang membayarkan gaji/upah kepada tenaga kerja ada pada perusahaan penyedia tenaga kerja, maka kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas imbalan gaji/upah tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja yang bersangkutan sebagai pemberi kerja. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/470pj.3132003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1