User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:470pj.3132003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 470/PJ.313/2003

                            TENTANG

              PERLAKUAN PPh ATAS IMBALAN JASA PENYEDIA TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 April 2003 perihal permohonan konfirmasi atas hal tersebut 
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT ABC adalah perusahaan PMA di bidang industri kembang gula dengan merek produk antara 
        lain Mentos, Alpenlieble, dan Big Babol;
    b.  ABC memiliki dua pabrik yaitu di Bogor dan Purwakarta. Untuk menutup kebutuhan tenaga 
        kerja (worker) di dua pabrik tersebut, sejak tahun 2000 ABC bekerja sama dengan pihak 
        ketiga, yaitu CV BCA (untuk pabrik di Bogor) dan PT XYZ (untuk pabrik di Purwakarta). Pihak 
        ketiga ini bertanggung jawab dalam menyediakan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan 
        perusahaan;
    c.  Status karyawan ada pada pihak ketiga namun pihak ketiga tidak bertanggung jawab atas 
        hasil kerja dari tenaga kerja tersebut karena pengawasan, training dan pengembangan 
        mereka merupakan tanggung jawab ABC;
    d.  Penggajian tenaga kerja tersebut merupakan tanggung jawab pihak ketiga yang mana pihak 
        ketiga akan menagih kepada ABC sesuai jumlah upah yang dibayarkan kepada tenaga kerja 
        tersebut. Pihak ketiga akan diberikan imbalan (management fee) sejumlah persentase 
        tertentu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati;
    e.  Saudara menanyakan apakah pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan atas seluruh 
        jumlah tagihan (management fee dan upah tenaga kerja) atau hanya atas management 
        fee-nya saja.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara 
    lain diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, 
    jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas 
    persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Jenis jasa lain di antaranya adalah jasa rekruitmen/jasa penyediaan tenaga kerja;
    b.  Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto sehubungan dengan imbalan jasa rekruitmen/jasa 
        penyediaan tenaga kerja adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas wajib 
        dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pihak yang wajib membayarkan sebesar 
        15% x 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN yang dibayarkan hanya 
        atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan 
        antara jasa dengan upah tenaga kerja, maka akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
    b.  Oleh karena status karyawan dan pihak yang membayarkan gaji/upah kepada tenaga kerja 
        ada pada perusahaan penyedia tenaga kerja, maka kewajiban pemotongan, penyetoran, dan 
        pelaporan PPh Pasal 21 atas imbalan gaji/upah tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan 
        penyedia tenaga kerja yang bersangkutan sebagai pemberi kerja.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/470pj.3132003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1