peraturan:sdp:46pj.641985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 46/PJ.64/1985 TENTANG PEMBELIAN BARANG OLEH KANTOR PERWAKILAN DAGANG UNTUK INDUK PERUSAHAANNYA DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 18 Pebruari 1985 No. XXX perihal tersebut pada pokok surat ini, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 (3) huruf d yuncto Pasal 5 (5) Tax Treaty RI - Inggeris, maka Kantor Perwakilan Dagang yang bertindak semata-mata melakukan pembelian untuk Induk Perusahaannya di Inggeris tidak dianggap sebagai permanent establishment di Indonesia. Karena itu, maka atas laba dari kegiatan pembelian barang tersebut tidak terhutang pajak di Indonesia, tanpa memperhatikan kemana barang tersebut dikirim, asalkan Kantor Perwakilan Dagang tersebut dapat membuktikan bahwa pembelian yang dilakukannya adalah untuk Induk Perusahaannya. Dalam hubungan dengan masalah yang sama pernah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 6 Juni 1984 No. SE. 20/PJ.22/1984. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd. SIKUAN SUTANTO
peraturan/sdp/46pj.641985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1