User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:46pj.641985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  18 Maret 1985    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 46/PJ.64/1985

                            TENTANG

 PEMBELIAN BARANG OLEH KANTOR PERWAKILAN DAGANG UNTUK INDUK PERUSAHAANNYA DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 18 Pebruari 1985 No. XXX perihal tersebut pada pokok surat ini, 
bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 (3) huruf d yuncto Pasal 5 (5) Tax Treaty RI - Inggeris, maka Kantor 
Perwakilan Dagang yang bertindak semata-mata melakukan pembelian untuk Induk Perusahaannya di Inggeris 
tidak dianggap sebagai permanent establishment di Indonesia.

Karena itu, maka atas laba dari kegiatan pembelian barang tersebut tidak terhutang pajak di Indonesia, tanpa 
memperhatikan kemana barang tersebut dikirim, asalkan Kantor Perwakilan Dagang tersebut dapat 
membuktikan bahwa pembelian yang dilakukannya adalah untuk Induk Perusahaannya. 

Dalam hubungan dengan masalah yang sama pernah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
tanggal 6 Juni 1984 No. SE. 20/PJ.22/1984.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd.

SIKUAN SUTANTO
peraturan/sdp/46pj.641985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1