peraturan:sdp:46pj.311995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 46/PJ.31/1995 TENTANG PEMBEBANAN BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 April 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun harus dikapitalisir dalam harga perolehan/harga pokok. Pembebanannya sebagai biaya dapat dilakukan melalui penyusutan, amortisasi ataupun pada saat penjualan sebagai bagian dari harga pokok penjualan barang. 2. Sesuai dengan butir 4 Surat Dirjen Pajak No. S-217/PJ.42/1994 sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.42/1994 bahwa pengeluaran bunga pinjaman selama masa konstruksi merupakan komponen dari biaya langsung yang menjadi bagian pembentukan harga pokok atau harga perolehan aktiva seperti rumah atau gedung. Oleh karena itu pengeluaran bunga pinjaman sampai dengan rumah atau gedung selesai dan siap digunakan atau dipasarkan harus dikapitalisir menjadi komponen harga pokok rumah atau harga perolehan gedung. 3. Kapitalisasi bunga pinjaman selama masa konstruksi untuk memperoleh harga pokok perunit rumah atau harga perolehan gedung ini selain sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan sejak tahun 1984, juga telah sesuai dengan ketentuan penyajian Laporan Keuangan yang diwajibkan oleh BAPEPAM, serta sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Perlu kami beritahukan bahwa pada pengamatan kami maupun data yang ada pada kami, wajib pajak BUMN dan banyak wajib pajak lainnya dalam bidang properti termasuk terdapat pula yang sudah go public, telah melaksanakan pembukuan atas bunga sesuai dengan ketentuan perpajakan seperti dijelaskan di atas. 4. Berdasarkan uraian diatas, maka permohonan Saudara untuk memberlakukan SE-20/PJ.42/1994 mulai tanggal 1 Januari 1995 dengan menyesal tidak dapat dikabulkan, dan kepada anggota XYZ yang belum memenuhi ketentuan tersebut, kiranya segera membetulkan SPT Tahunan PPhnya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/46pj.311995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1