User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:46pj.311995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 46/PJ.31/1995

                            TENTANG

                  PEMBEBANAN BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 April 1995 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai 
    masa manfaat lebih dari satu tahun harus dikapitalisir dalam harga perolehan/harga pokok. 
    Pembebanannya sebagai biaya dapat dilakukan melalui penyusutan, amortisasi ataupun pada saat 
    penjualan sebagai bagian dari harga pokok penjualan barang.

2.  Sesuai dengan butir 4 Surat Dirjen Pajak No. S-217/PJ.42/1994 sebagaimana ditegaskan dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.42/1994 bahwa pengeluaran bunga pinjaman selama 
    masa konstruksi merupakan komponen dari biaya langsung yang menjadi bagian pembentukan harga 
    pokok atau harga perolehan aktiva seperti rumah atau gedung. Oleh karena itu pengeluaran bunga 
    pinjaman sampai dengan rumah atau gedung selesai dan siap digunakan atau dipasarkan harus 
    dikapitalisir menjadi komponen harga pokok rumah atau harga perolehan gedung.

3.  Kapitalisasi bunga pinjaman selama masa konstruksi untuk memperoleh harga pokok perunit rumah 
    atau harga perolehan gedung ini selain sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan 
    sejak tahun 1984, juga telah sesuai dengan ketentuan penyajian Laporan Keuangan yang diwajibkan 
    oleh BAPEPAM, serta sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Perlu kami beritahukan 
    bahwa pada pengamatan kami maupun data yang ada pada kami, wajib pajak BUMN dan banyak 
    wajib pajak lainnya dalam bidang properti termasuk terdapat pula yang sudah go public, telah 
    melaksanakan pembukuan atas bunga sesuai dengan ketentuan perpajakan seperti dijelaskan di atas.

4.  Berdasarkan uraian diatas, maka permohonan Saudara untuk memberlakukan SE-20/PJ.42/1994 
    mulai tanggal 1 Januari 1995 dengan menyesal tidak dapat dikabulkan, dan kepada anggota XYZ yang 
    belum memenuhi ketentuan tersebut, kiranya segera membetulkan SPT Tahunan PPhnya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/46pj.311995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1