peraturan:sdp:46pj.3111997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 April 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 46/PJ.311/1997 TENTANG PERLAKUAN PAJAK ATAS MTN DAN PRONOT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Januari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa suatu lembaga keuangan menerbitkan produk baru berupa Median Term Notes (MTN) dan Pronotes. Kedua produk baru tersebut dalam istilah keuangan perlakuannya sama dengan obligasi jangka menengah. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 antara lain disebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh pengelola dana pensiun dari penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun dalam bentuk obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan : a. Apakah perlakuan PPh atas Transaksi MTN dan Pronotes oleh yayasan dana pensiun sama dengan transaksi atas obligasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut; b. Apakah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 masih tetap berlaku atau telah berubah. 2. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, diatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa : a. bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia; b. bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia; c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia, Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. Selanjutnya dalam Pasal 3 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, dinyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 mulai berlaku tanggal 1 Januari 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 tidak berlaku lagi. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penghasilan Dana Pensiun yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994, antara lain adalah penghasilan dari penanaman modal berupa bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia, tanpa menyebutkan obligasi dalam bentuk lainnya. Mengingat MTN dan Pronotes tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka atas produk baru yang berupa MTN dan Pronotes tidak dapat diperlakukan sama dengan obligasi. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Yayasan Dana Pensiun dari penanaman modal berupa MTN dan Pronotes tetap terutang PPh. b. Terhitung tanggal 1 Januari 1995 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 sudah tidak berlaku lagi dan diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd Drs. DJONIFAR AF., MA
peraturan/sdp/46pj.3111997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1