User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:46pj.3111997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 46/PJ.311/1997

                            TENTANG

                     PERLAKUAN PAJAK ATAS MTN DAN PRONOT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Januari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa suatu lembaga keuangan menerbitkan produk 
    baru berupa Median Term Notes (MTN) dan Pronotes. Kedua produk baru tersebut dalam istilah 
    keuangan perlakuannya sama dengan obligasi jangka menengah. Selanjutnya dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 antara lain disebutkan bahwa penghasilan yang diterima 
    atau diperoleh pengelola dana pensiun dari penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun 
    dalam bentuk obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia, tidak 
    termasuk Objek Pajak Penghasilan.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan :
    a.  Apakah perlakuan PPh atas Transaksi MTN dan Pronotes oleh yayasan dana pensiun sama 
        dengan transaksi atas obligasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        tersebut;
    b.  Apakah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 masih tetap berlaku atau 
        telah berubah.

2.  Sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 
    21 Desember 1994, diatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang 
    pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa :
    a.  bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia, 
        serta sertifikat Bank Indonesia;
    b.  bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia;
    c.  dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia,

    Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

    Selanjutnya dalam Pasal 3 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994, dinyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 mulai 
    berlaku tanggal 1 Januari 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 tidak 
    berlaku lagi.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Penghasilan Dana Pensiun yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan 
        sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994, antara 
        lain adalah penghasilan dari penanaman modal berupa bunga dari obligasi yang 
        diperdagangkan di pasar modal di Indonesia, tanpa menyebutkan obligasi dalam bentuk 
        lainnya. Mengingat MTN dan Pronotes tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Objek Pajak 
        Penghasilan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka atas 
        produk baru yang berupa MTN dan Pronotes tidak dapat diperlakukan sama dengan obligasi. 
        Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Yayasan Dana Pensiun dari 
        penanaman modal berupa MTN dan Pronotes tetap terutang PPh.

    b.  Terhitung tanggal 1 Januari 1995 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 
        sudah tidak berlaku lagi dan diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

Drs. DJONIFAR AF., MA
peraturan/sdp/46pj.3111997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1