User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:46pj.3111996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 1996  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 46/PJ.311/1996

                            TENTANG

                   MASALAH DIVIDEN YANG DI TERIMA OLEH DANA PENSIUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dapat 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara, Saudara meminta penjelasan tentang bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan 
    atas dividen yang diterima oleh Dana Pensiun dari Perseroan Terbatas yang tidak tercatat di bursa 
    efek di Indonesia. Apakah hal tersebut merupakan objek pajak atau tidak.

    Pertanyaan ini diajukan sehubungan terdapat ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
    1994 yang menyebutkan, bahwa dividen atau bagian laba yang diterima, atau diperoleh perseroan 
    terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, badan 
    usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang 
    didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, bukan objek Pajak Penghasilan.

    Organisasi Dana Pensiun menurut Saudara termasuk organisasi yang sejenis dengan Yayasan, oleh 
    karena itu dividen yang diterima oleh Dana Pensiun dari perseroan terbatas yang tidak tercatat 
    di bursa efek di Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyatakan, bahwa yang tidak termasuk 
    sebagai Objek Pajak adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah 
    disahkan Menteri Keuangan, baik yang di bayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dan penghasilan 
    dana pensiun tersebut dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan 
    oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 
    sebagai petunjuk pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g tersebut dan dijelaskan pula dalam 
    butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995 
    menyebutkan, bahwa apabila dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan 
    tersebut menerima atau memperoleh bunga atau diskonto yang berasal dari deposito dan tabungan 
    atau Sertifikat Bank Indonesia, maka pemberi hasil tidak perlu memotong PPh. Demikian pula apabila 
    dana pensiun tersebut menerima atau memperoleh bunga dan/atau dividen dari obligasi dan/atau 
    saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, pemberi hasil juga tidak perlu memotong 
    PPh. Oleh karena itu apabila bunga dan/atau dividen yang diterima atau diperoleh dana pensiun 
    tersebut bukan berasal dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia 
    maka penghasilan tersebut merupakan Objek Pajak dan harus dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi 
    hasil.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka alasan Saudara yang menunjuk pada 
    ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah kurang 
    tepat, karena mengenai masalah dana pensiun tersebut telah diatur tersendiri dalam Pasal 4 ayat (3) 
    huruf g.

    oleh karena itu, dividen atas saham yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun tersebut, yang bukan 
    berasal dari saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia maka atas penghasilan tersebut 
    merupakan objek pajak dan harus dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi hasil.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/46pj.3111996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1