peraturan:sdp:46pj.232002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 46/PJ.23/2002 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK DALAM MATA UANG US DOLLAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur PBN Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S-528/A/2002 tanggal 18 Pebruari 2002 tentang hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Pasal 2 angka (1) Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-306/PJ./1999 dan KEP-60/A/1999 tanggal 11 Nopember 1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat, diatur bahwa "Wajib Pajak diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan Direktorat PBN bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan akan melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411". 2. Dalam surat Direktur PBN tersebut dikemukakan bahwa perusahaan atau badan yang menyetor pajak dalam mata uang US Dollar sebagian besar tidak menyampaikan surat pemberitahuan akan menyetor/mentransfer pajak ke rekening giro kas negara pada Bank Indonesia kepada Direktorat PBN, sesuai ketentuan pada angka 1 diatas. 3. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak di lingkungan KPP Saudara, khususnya Wajib Pajak yang menyetor pajak dalam mata uang US Dollar, agar menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Direktorat PBN Direktorat Jenderal Anggaran, sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Bersama tersebut. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPSP ttd DJOKO SLAMET SURJOPUTRO
peraturan/sdp/46pj.232002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1