User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:46pj.232002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 46/PJ.23/2002

                            TENTANG

               PEMBAYARAN PAJAK DALAM MATA UANG US DOLLAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur PBN Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S-528/A/2002 tanggal 
18 Pebruari 2002 tentang hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Berdasarkan Pasal 2 angka (1) Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal 
    Anggaran Nomor KEP-306/PJ./1999 dan KEP-60/A/1999 tanggal 11 Nopember 1999 tentang Tata 
    Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat, diatur bahwa "Wajib 
    Pajak diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan Direktorat PBN bahwa 
    Wajib Pajak yang bersangkutan akan melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar 
    Amerika Serikat ke Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411".

2.  Dalam surat Direktur PBN tersebut dikemukakan bahwa perusahaan atau badan yang menyetor 
    pajak dalam mata uang US Dollar sebagian besar tidak menyampaikan surat pemberitahuan akan 
    menyetor/mentransfer pajak ke rekening giro kas negara pada Bank Indonesia kepada Direktorat 
    PBN, sesuai ketentuan pada angka 1 diatas.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk memberitahukan kepada Wajib 
    Pajak di lingkungan KPP Saudara, khususnya Wajib Pajak yang menyetor pajak dalam mata uang 
    US Dollar, agar menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Direktorat PBN 
    Direktorat Jenderal Anggaran, sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Bersama tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPSP

ttd

DJOKO SLAMET SURJOPUTRO
peraturan/sdp/46pj.232002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1