SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 46/PJ.17/2003
PENGAWASAN PEMOTONGAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21, PPh PASAL 22, PASAL 23 DAN PPN/PPnBM BENDAHARAWAN PEMERINTAH/PEMERINTAH DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor ******80 TAHUN 2003** tanggal 3 Nopember 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) 2003 dan meningkatkan Pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003 melalui bagi hasil pajak, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk melakukan pengawasan terhadap ketertiban pemotongan, pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) oleh Bendaharawan Pemerintah/Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) di wilayah propinsi Saudara, dengan pedoman sebagai berikut :
I
Dasar pengawasan
1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah:
2.
Undang-undang Nomor ******7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor ******17 TAHUN 2000**.
3.
Undang-undang Nomor ******8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000**.
4.
Keputusan Presiden No.42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
5.
Keputusan Presiden No.******80 TAHUN 2003** tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6.
Instruksi Menteri dalam Negeri No.1 Tahun 2000 tentang Intensifikasi pemungutan dan penyetoran PPh, PPN/PPnBM Yang Dipungut oleh Bendaharawan daerah dan Pemegang Kas daerah Terhadap Pelaksanaan APBN.
7.
Keputusan Menteri dalam Negeri No.6 Tahun 2003 tentang Pedoman pengawasan Fungsional Penyelengaraan Pemerintahan Daerah.
II
Bendaharawan Pemerintah/Pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
A.
PPh Pasal 21
1.
Memotong PPh Pasal 21 terhadap pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain Sehubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan sesuai tarip yang berlaku atas Penghasilan Kena Pajak (Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan);
2.
Menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Khusus untuk PPh Pasal 21 yang dipotong dalam bulan Desember 2003 agar disetorkan sebelum akhir tahun anggaran 2003;
3.
Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamalan Potensi Perpajakan (KP4) tempat Bendaharawan terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2004.
B.
PPh Pasal 22
1.
Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian barang baik untuk keperluan rutin atau proyek yang dibiayai APBN/APBD;
2.
Menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan SSP pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang;
3.
Melaporkan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut kepada KPP atau KP4 tempat Bendaharawan terdaftar selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2004.
C.
PPh Pasal 23
1.
Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 antara lain atas Penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam Negeri berupa : sewa dan Penghasilan lain Sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002;
2.
Menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Khusus untuk PPh Pasal 23 yang dipotong dalam bulan Desember 2003 agar disetorkan sebelum akhir tahun anggaran 2003;
3.
Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 tersebut ke KPP atau KP4 dimana Bendaharawan terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2004.
D.
PPN/PPnBM
1.
Memungut PPN sebesar 10% dari harga jual Barang Kena Pajak (BKP) atas penyerahan atau pembelian barang, dan PPnBM sesuai tarip yang berlaku dari harga jual BKP yang tergolong mewah, baik untuk keperluan rutin maupun proyek yang dibiayai dari APBN/APBD;
2.
Menyetorkan PPN/PPnBM yang telah dipungut ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya. Khusus untuk PPN/PPnBM yang dipungut dalam bulan Desember 2003 agar disetorkan sebelum akhir tahun anggaran 2003;
3.
Melaporkan pemungutan dan penyetoran PPN/PPnBM tersebut kepada KPP atau KP4 dimana Bendaharawan terdaftar selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2004.
E.
Koordinasi pengawasan
1.
Dalam Pasal 4 huruf c Keputusan Presiden No.******80 TAHUN 2003** tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditegaskan bahwa “kebijakan umum Pemerintah dalam Pengadaan barang/jasa adalah meningkatkan penerimaan negara melalui sektor Perpajakan.”
2.
Dalam Pasal 21 ayat (1) Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002 tentang pedoman Pelaksanaan APBN ditegaskan bahwa “kelalaian atau keterlambatan penyetoran penerimaan negara ke rekening kas negara diperhitungkan dengan dana yang tersedia dalam dokumen anggaran pada departemen/lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan”.
3.
Untuk menghindarkan kerugian pada Pendapatan negara maupun Pendapatan daerah perlu dilakukan koordinasi pengawasan terhadap Bendaharawan Pemerintah/Pemerintah daerah dengan menugaskan Badan Pengawasan Daerah. Apabila dalam Pelaksanaan pengawasan Kewajiban Perpajakan Bendaharawan PemerintahPemerintah Daerah/BUMN/BUMD masih terdapat hal-hal yang belum jelas, dapat menghubungi kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
Demikian atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375