peraturan:sdp:469pj.5322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 469/PJ.532/2002 TENTANG PENEGASAN PPN ADALAH PAJAK KONSUMSI SEHINGGA BEBAN KONSUMSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .........tanggal 24 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa :  a. PT. RNI menyerahkan Jasa Keagenan kepada PT. Jasindo yang merupakan Jasa Kena Pajak sehingga harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai Penggantian. b. PPN tersebut harus dibayar oleh konsumen, namun Saudara mengalami kesulitan dalam melakukan pemungutan PPN. c. Saudara mohon penjelasan guna menerangkan kepada pelanggan Saudara bahwa PPN adalah Pajak atas konsumsi, sehingga PPN adalah merupakan beban konsumen bukan beban produsen atau penjual. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut :  a. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Karakteristik (Legal Character) Pajak Pertambahan Nilai (PN) Indonesia antara lain adalah sebagai berikut :  a. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atau/Jasa Kena Pajak di dalam negeri, baik untuk konsumsi yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh badan. b. Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Tidak Langsung sehingga memberikan konsekuensi ekonomis yaitu pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa menjadi subjek pajak, dan konsekuensi yuridis yaitu pihak yang memikul beban pajak adalah pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dan Pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak ke Kas Negara adalah penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai menyatakan antara lain sebagai berikut :  a. Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Badan-badan tertentu adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya dibidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi, dan Pertambahan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk Bank Pemerintah dan Bank Daerah, dan Bank Indonesia. b. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar Badan-badan tertentu maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan meleporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah badan-badan tertentu yang melakukan penyerahan barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :  a. Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Jasa Keagenan oleh PT. RNI kepada PT. Jasindo. b. Mengingat baik PT. Jasindo maupun PT. RNI merupakan Badan-badan tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut PPN, maka atas penyerahan Jasa Keagenan dari PT. RNI kepada PT. Jasindo yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah PT. RNI, selaku pengusaha yang melakukan Penyerahan JKP dan merupakan Pajak Keluaran bagi PT. RNI sedangkan bagi PT. Jasindo merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan. Demikian untuk dimaklumi. A.n.Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/469pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1