User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:469pj.5322002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 469/PJ.532/2002

                            TENTANG

        PENEGASAN PPN ADALAH PAJAK KONSUMSI SEHINGGA BEBAN KONSUMSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .........tanggal 24 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa :    
   a.  PT. RNI menyerahkan Jasa Keagenan kepada PT. Jasindo yang merupakan Jasa Kena Pajak 
        sehingga harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai 
        Penggantian.    
    b.  PPN tersebut harus dibayar oleh konsumen, namun Saudara mengalami kesulitan dalam 
        melakukan pemungutan PPN.   
    c.  Saudara mohon penjelasan guna menerangkan kepada pelanggan Saudara bahwa PPN 
        adalah Pajak atas konsumsi, sehingga PPN adalah merupakan beban konsumen bukan beban 
        produsen atau penjual.  

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
   a.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan 
        melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    b.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Karakteristik (Legal Character) Pajak Pertambahan Nilai (PN) Indonesia antara lain adalah sebagai 
    berikut :   
   a.  Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atau/Jasa Kena 
        Pajak di dalam negeri, baik untuk konsumsi yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh 
        badan.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Tidak Langsung sehingga memberikan
        konsekuensi ekonomis yaitu pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa menjadi subjek 
        pajak, dan konsekuensi yuridis yaitu pihak yang memikul beban pajak adalah pembeli 
        Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dan Pihak yang bertanggung jawab atas 
        pembayaran pajak ke Kas Negara adalah penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa 
        Kena Pajak.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara 
    Pemungutan, Penetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah Oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai menyatakan antara 
    lain sebagai berikut :  
   a.  Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan 
        Badan-badan tertentu adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya 
        dibidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi, dan Pertambahan Umum lainnya, Badan Usaha Milik 
        Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk Bank Pemerintah dan Bank Daerah, dan Bank 
        Indonesia.  
    b.  Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan 
        atau Jasa Kena Pajak antar Badan-badan tertentu maka yang berkewajiban untuk 
        memungut, menyetor, dan meleporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah adalah badan-badan tertentu yang melakukan penyerahan barang Kena Pajak 
        atau Jasa Kena Pajak.   

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :   
   a.  Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Jasa Keagenan oleh PT. RNI kepada 
        PT. Jasindo.    
    b.  Mengingat baik PT. Jasindo maupun PT. RNI merupakan Badan-badan tertentu yang 
        ditetapkan sebagai Pemungut PPN, maka atas penyerahan Jasa Keagenan dari PT. RNI 
        kepada PT. Jasindo yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN 
        adalah PT. RNI, selaku pengusaha yang melakukan Penyerahan JKP dan merupakan Pajak 
        Keluaran bagi PT. RNI sedangkan bagi PT. Jasindo merupakan Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.    

Demikian untuk dimaklumi.




A.n.Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP 060044249


Tembusan :
1.   Direktur Jenderal Pajak.
2.   Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/469pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1