User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:469pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 469/PJ.52/2000

                             TENTANG

    PPN ATAS PKP YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN ECERAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 15 Maret 2000 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. BK adalah PKP yang bergerak dalam bidang usaha 
    industri dan perdagangan eceran. Sistem penjualan PT. BK adalah secara ekspor, melalui agen dan 
    secara eceran melalui beberapa toko. Untuk memenuhi barang dagangan yang dijual di toko selain 
    diproduksi sendiri juga dibeli dari para supplier atau pengrajin yang rata-rata non PKP. Sehubungan 
    dengan hal tersebut Saudara menanyakan mekanisme pengenaan PPN terhadap usaha industri dan 
    perdagangan eceran yang dilakukan oleh PT. BK.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 antara lain 
    mengatur bahwa : 
    2.1.    Pasal 4 huruf a dan f diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan atas ekspor 
        Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
    2.2.    Pasal 9 ayat (2) diatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan 
        dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

3.  Dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 
    1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak diatur bahwa PKP Pedagang Eceran dalam 
    menghitung pajaknya dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan cara 
    sebagai berikut :
    a.  PPN yang terutang oleh PKP Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x Harga Jual Barang Kena 
        Pajak.
    b.  Jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh 
        penyerahan barang dagangan.

4.  Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    kami berikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Untuk PT. BK dalam bidang industri mekanisme pengenaan PPN adalah :
            a.  Atas pembelian barang dagangan dari supplier yang telah terdaftar sebagai PKP, 
            terutang PPN 10%. Sepanjang supplier menerbitkan Faktur Pajak Standar, PPN yang 
            telah dibayar oleh PT. BK (merupakan Pajak Masukan bagi PT BK) dapat dikreditkan 
            dengan Pajak Keluaran.
        b.  Atas penyerahan barang dagangan kepada agen dan toko terutang PPN 10% 
            (merupakan Pajak Keluaran bagi PT. BK) dan PT. BK harus membuat Faktur Pajak 
            Standar, memungut dan melaporkan pajak yang terutang tersebut.
        c.  Atas ekspor terutang PPN 0%.
    4.2.    Untuk Toko Batik Keris (Pedagang Eceran)
            a.  Penyerahan barang dagangan dari PT. BK kepada Toko BK dan pembelian barang 
            dagangan dari supplier kepada Toko BK terutang PPN 10%. Pajak Masukan yang telah 
            dibayar oleh Toko BK tidak dapat dikreditkan.
        b.  Atas penyerahan barang dagangan oleh Toko BK kepada konsumen terutang PPN 
            10%, Toko BK wajib memungut PPN tersebut. 
        c.  Jumlah yang harus disetor ke Kas Negara adalah 10% x 20% x jumlah seluruh 
            penyerahan barang dagangan atau 20% x jumlah seluruh penyerahan barang 
            dagangan.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/469pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1