peraturan:sdp:469pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 469/PJ.52/2000 TENTANG PPN ATAS PKP YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN ECERAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 15 Maret 2000 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. BK adalah PKP yang bergerak dalam bidang usaha industri dan perdagangan eceran. Sistem penjualan PT. BK adalah secara ekspor, melalui agen dan secara eceran melalui beberapa toko. Untuk memenuhi barang dagangan yang dijual di toko selain diproduksi sendiri juga dibeli dari para supplier atau pengrajin yang rata-rata non PKP. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan mekanisme pengenaan PPN terhadap usaha industri dan perdagangan eceran yang dilakukan oleh PT. BK. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 antara lain mengatur bahwa : 2.1. Pasal 4 huruf a dan f diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 2.2. Pasal 9 ayat (2) diatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. 3. Dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak diatur bahwa PKP Pedagang Eceran dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan cara sebagai berikut : a. PPN yang terutang oleh PKP Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x Harga Jual Barang Kena Pajak. b. Jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan barang dagangan. 4. Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Untuk PT. BK dalam bidang industri mekanisme pengenaan PPN adalah : a. Atas pembelian barang dagangan dari supplier yang telah terdaftar sebagai PKP, terutang PPN 10%. Sepanjang supplier menerbitkan Faktur Pajak Standar, PPN yang telah dibayar oleh PT. BK (merupakan Pajak Masukan bagi PT BK) dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. b. Atas penyerahan barang dagangan kepada agen dan toko terutang PPN 10% (merupakan Pajak Keluaran bagi PT. BK) dan PT. BK harus membuat Faktur Pajak Standar, memungut dan melaporkan pajak yang terutang tersebut. c. Atas ekspor terutang PPN 0%. 4.2. Untuk Toko Batik Keris (Pedagang Eceran) a. Penyerahan barang dagangan dari PT. BK kepada Toko BK dan pembelian barang dagangan dari supplier kepada Toko BK terutang PPN 10%. Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Toko BK tidak dapat dikreditkan. b. Atas penyerahan barang dagangan oleh Toko BK kepada konsumen terutang PPN 10%, Toko BK wajib memungut PPN tersebut. c. Jumlah yang harus disetor ke Kas Negara adalah 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan barang dagangan atau 20% x jumlah seluruh penyerahan barang dagangan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/sdp/469pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1