User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:469pj.3322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 469/PJ.332/2006

                             TENTANG

       PERMINTAAN PENGEMBALIAN BUNGA DAN IMBALAN BUNGA TERKAIT DENGAN PUTUSAN 
               BPSP - MOBIL EXPLORATION INDONESIA INC. ("MEII")

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Vice President Finance and Support Services yang ditujukan kepada Saudara Nomor 
032/TAX/2006 tanggal 17 April 2006 perihal dimaksud pada pokok diatas, yang tindasannya disampaikan 
kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Wajib Pajak tersebut, antara lain dikemukakan : 
    a.  Wajib Pajak telah menerima pengembalian dari BPMIGAS pada tanggal 26 Desember 2004  
        atas pokok PPN yang sudah dibayarkan oleh Wajib Pajak, tetapi sampai saat ini Wajib Pajak 
        belum menerima imbalan bunga sesuai dengan Putusan DPSP Nomor Put.05449/BPSP/M.IV/
        16/2002.
    b.  Wajib Pajak memohon agar Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan permasalahan tersebut 
        dengan membayarkan pengembalian bunga dan imbalan bunga kepada Wajib Pajak 
        mengingat kasus tersebut sudah cukup lama (sejak diterbitkannya putusan BPSP tahun 2002).

2.  Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2003 tentang Penanganan 
    Surat-surat Wajib Pajak, antara lain diatur bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya 
    bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan 
    perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar 
    atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang 
    permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar 
    segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala 
    kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang 
    bersangkutan.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa permasalahan Wajib Pajak 
    dimaksud bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan 
    perpajakan, dan sesuai SE-01/PJ.32/2003 kewenangan penyelesaiannya berada pada Saudara.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247
peraturan/sdp/469pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1