User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:468pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 468/PJ.53/2002

                            TENTANG

                     PERLAKUAN PPN ATAS RETUR JASA KOMISI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 September 2001 dan 1 Mei 2002 hal Permohonan Penegasan 
Perlakuan PPN atas Retur Jasa Komisi, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang broker asuransi, dimana 
        penghasilan PT. ABC berupa komisi yang dibayar oleh perusahaan asuransi (bukan PKP) 
        kepada PT. ABC, dan dalam kasus PT. ABC dapat dimungkinkan diterbitkannya Nota Retur 
        oleh perusahaan asuransi/pelanggan PT. ABC untuk meretur jasa broker asuransi yang telah 
        diserahkan oleh PT. ABC.
    b.  Saudara mengharapkan kami dapat mempertimbangkan agar Nota Retur atas retur jasa 
        broker asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi kepada PT. ABC dapat diakui 
        karena retur jasa tersebut sering terjadi dalam transaksi jasa broker asuransi.

2.  Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa PPN dan PPn BM atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN dan PPn BM yang terutang dalam 
    Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri 
    Keuangan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan PPN dan PPn 
    BM Untuk BKP Yang Dikembalikan, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa PPN atas penyerahan BKP yang dikembalikan 
        oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, 
        sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam Surat 
        Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN.
    b.  Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal terjadi pengembalian BKP, maka pembeli 
        harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual.

4.  Dalam Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang 
    Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan 
    Faktur Pajak Standar, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-323/PJ./2001, antara lain disebutkan bahwa :
    a.  Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur 
        pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, PKP penjual atau 
        pemberi JKP membuat Faktur Pajak Standar pengganti (tidak diperkenankan dilakukan 
        dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain selain dengan cara membuat 
        Faktur Pajak Standar pengganti), yang penerbitan dan peruntukannya sama dengan Faktur 
        Pajak Standar yang biasa.
    b.  Faktur Pajak Standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri 
        dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah 
        dalam pengisian tersebut, serta dibubuhi cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan 
        tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti.
    c.  Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama 
        dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dan penerbitan Faktur Pajak 
        Standar pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa 
        PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Nota Retur dibuat oleh pembeli kepada PKP penjual dalam hal terjadi pengembalian/retur 
        BKP. Dalam kasus PT. ABC sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara, ditinjau dari 
        peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak dapat diterbitkan dan tidak 
        dapat diakui adanya Nota Retur atas penyerahan jasa, termasuk jasa broker asuransi, karena 
        mekanisme retur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya 
        diberlakukan terhadap penyerahan BKP.
    b.  Namun demikian, terhadap kasus retur jasa broker asuransi PT. ABC tersebut dapat dilakukan 
        alternatif berupa penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti dengan memperhatikan 
        ketentuan penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti pada butir 4 di atas.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/468pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1