peraturan:sdp:468pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 468/PJ.53/2002 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS RETUR JASA KOMISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 September 2001 dan 1 Mei 2002 hal Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas Retur Jasa Komisi, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. PT. ABC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang broker asuransi, dimana penghasilan PT. ABC berupa komisi yang dibayar oleh perusahaan asuransi (bukan PKP) kepada PT. ABC, dan dalam kasus PT. ABC dapat dimungkinkan diterbitkannya Nota Retur oleh perusahaan asuransi/pelanggan PT. ABC untuk meretur jasa broker asuransi yang telah diserahkan oleh PT. ABC. b. Saudara mengharapkan kami dapat mempertimbangkan agar Nota Retur atas retur jasa broker asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi kepada PT. ABC dapat diakui karena retur jasa tersebut sering terjadi dalam transaksi jasa broker asuransi. 2. Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa PPN dan PPn BM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN dan PPn BM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan PPN dan PPn BM Untuk BKP Yang Dikembalikan, antara lain mengatur : a. Pasal 1 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa PPN atas penyerahan BKP yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN. b. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal terjadi pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual. 4. Dalam Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001, antara lain disebutkan bahwa : a. Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, PKP penjual atau pemberi JKP membuat Faktur Pajak Standar pengganti (tidak diperkenankan dilakukan dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar pengganti), yang penerbitan dan peruntukannya sama dengan Faktur Pajak Standar yang biasa. b. Faktur Pajak Standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut, serta dibubuhi cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti. c. Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dan penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Nota Retur dibuat oleh pembeli kepada PKP penjual dalam hal terjadi pengembalian/retur BKP. Dalam kasus PT. ABC sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara, ditinjau dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak dapat diterbitkan dan tidak dapat diakui adanya Nota Retur atas penyerahan jasa, termasuk jasa broker asuransi, karena mekanisme retur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya diberlakukan terhadap penyerahan BKP. b. Namun demikian, terhadap kasus retur jasa broker asuransi PT. ABC tersebut dapat dilakukan alternatif berupa penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti dengan memperhatikan ketentuan penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti pada butir 4 di atas. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/468pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1