peraturan:sdp:468pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 468/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN IJIN PENERBITAN FAKTUR PAJAK DARI PABRIK KE KANTOR PUSAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 049/Fin/VII/03 tanggal 3 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. PT. ABC merupakan perusahaan farmasi yang mempunyai kantor pusat di Jakarta dan pabrik di Lawang Jawa Timur. Barang jadi yang dibeli oleh distributor dikirim langsung dari pabrik (selama ini Faktur Pajak diterbitkan dari pabrik); b. PT. ABC bermaksud untuk menerapkan sistem pengukuran kinerja pabrik dan kantor pusat secara terpisah, yakni dengan merencanakan untuk mencatat transaksi penjualan dengan cara sebagai berikut (bagan rencana arus barang dan dokumen terlampir) : - Pabrik menerbitkan Faktur Pajak dan Faktur Penjualan, dengan rincian : Barang : Dikirim langsung ke distributor Faktur Pajak & Faktur Penjualan : - Penjual : PT. ABC - Pabrik - Pembeli : PT. ABC - Kantor Pusat Dasar Pengenaan Pajak : Harga Jual ke Kantor Pusat (Harga Pokok Penjualan + % margin tertentu) - Kantor Pusat menerbitkan Faktur Pajak & Faktur Penjualan, dengan rincian : Barang : Tidak ada aliran barang Faktur Pajak & Faktur Penjualan : - Penjual : PT. ABC - Kantor Pusat - Pembeli : Distributor di seluruh Indonesia, sesuai dengan data penjualan aliran barang dari pabrik Dasar Pengenaan Pajak : Harga jual ke distributor Kedua transaksi tersebut akan dilakukan pada saat yang sama, sehingga bila dikonsolidasikan tidak terdapat perbedaan antara jumlah penjualan maupun jumlah penghasilan; c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon ijin untuk menerapkan sistem baru tersebut dan untuk menyetujui Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas transaksi dari pabrik ke kantor pusat, yaitu Harga Pokok Penjualan + % margin tertentu. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. Pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c; 3. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah,dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; 4. Pasal 2 huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, mengatur bahwa Nilai Lain untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami tegaskan bahwa : a. Apabila tidak ada penyerahan barang secara riil dari pabrik ke kantor pusat, maka Faktur Pajak tidak perlu dibuat, karena penyerahan barang secara riil adalah dari pabrik ke distributor. Faktur Penjualan dan Faktur Pajak harus dibuat oleh pabrik kepada distributor sebagai pembeli dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual; b. Apabila terdapat pengiriman Barang Kena Pajak secara nyata dari Pabrik ke Kantor Pusat, Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai adalah sebesar Harga Jual dikurangi Laba Kotor atau sebesar Harga Pokok Penjualan. Dengan demikian, Harga Pokok Penjualan + % Margin tertentu tidak dapat dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak; Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP PMA Satu; 4. Kepala KPP Batu.
peraturan/sdp/468pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1