peraturan:sdp:468pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 468/PJ.42/2003 TENTANG KEWAJIBAN AUDIT OLEH AKUNTAN PUBLIK TERHADAP LAPORAN KEUANGAN WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 24 Juni 2003 perihal permohonan penegasan atas laporan keuangan yang harus diaudit oleh akuntan publik sebagai syarat dalam proses permohonan pemakaian nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT ABC adalah perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki oleh PT XYZ. PT ABC melakukan penggabungan usaha dengan PT XYZ, dimana PT ABC sebagai transferor company dan PT XYZ sebagai surviving company; b. Dalam butir 1 (a) dan 2 (c) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999 dan Butir (3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.42/1999 tanggal 21 Juli 1999, ditegaskan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit oleh akuntan publik; c. Saudara mohon pertimbangan dan penegasan apakah Laporan Keuangan PT XYZ per 30 Juni 2003 tidak perlu diaudit lagi dengan alasan sebagai berikut: - PT XYZ adalah perusahaan terbuka (publik) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB); - Seluruh (100%) saham PT ABC dimiliki oleh PT XYZ. Sebagai perusahaan publik, Laporan Keuangan PT XYZ harus diaudit setiap tahunnya dan Laporan Audit yang diterbitkan adalah Laporan Audit Konsolidasi. Selama ini PT XYZ tidak pernah menerbitkan laporan audit secara terpisah; - Audit Laporan Keuangan Konsolidasi sangat memakan waktu dan biaya sementara dari laporan Keuangan Konsolidasi PT XYZ pada akhir tahun 2003 dapat tercermin laporan keuangan PT ABC. 2. Berdasarkan Butir 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, antara lain ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dapat menggunakan nilai buku apabila memenuhi persyaratan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit oleh akuntan publik. 3. Berdasarkan butir 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.42/1999 tanggal 21 Juli 1999 tentang Penegasan Atas Laporan Keuangan Wajib Pajak Yang Harus Diaudit Oleh Akuntan Publik Sehubungan Dengan Pelaksanaan SE-21/PJ.42/1999 Tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha, antara lain ditegaskan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta yang harus diaudit oleh akuntan publik adalah Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta (transferor company) dan Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (acquiring company). 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan bahwa audit secara terpisah oleh Kantor Akuntan Publik terhadap masing-masing Laporan Keuangan tetap harus dilakukan meskipun Laporan Keuangan PT ABC dapat tercermin dari Laporan Keuangan Konsolidasi PT XYZ. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/468pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1