User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:468pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 2003   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 468/PJ.42/2003

                            TENTANG

      KEWAJIBAN AUDIT OLEH AKUNTAN PUBLIK TERHADAP LAPORAN KEUANGAN WAJIB PAJAK 
              YANG MELAKUKAN PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 24 Juni 2003 perihal permohonan penegasan atas 
laporan keuangan yang harus diaudit oleh akuntan publik sebagai syarat dalam proses permohonan 
pemakaian nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki oleh PT XYZ. PT ABC melakukan 
        penggabungan usaha dengan PT XYZ, dimana PT ABC sebagai transferor company dan 
        PT XYZ sebagai surviving company;
    b.  Dalam butir 1 (a) dan 2 (c) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 
        tanggal 26 Mei 1999 dan Butir (3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-30/PJ.42/1999 tanggal 21 Juli 1999, ditegaskan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak 
        yang melakukan pengalihan harta untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus 
        diaudit oleh akuntan publik;
    c.  Saudara mohon pertimbangan dan penegasan apakah Laporan Keuangan PT XYZ per 30 Juni 
        2003 tidak perlu diaudit lagi dengan alasan sebagai berikut:
        -   PT XYZ adalah perusahaan terbuka (publik) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak 
            Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB);
        -   Seluruh (100%) saham PT ABC dimiliki oleh PT XYZ. Sebagai perusahaan publik, 
            Laporan Keuangan PT XYZ harus diaudit setiap tahunnya dan Laporan Audit yang
            diterbitkan adalah Laporan Audit Konsolidasi. Selama ini PT XYZ tidak pernah 
            menerbitkan laporan audit secara terpisah;
        -   Audit Laporan Keuangan Konsolidasi sangat memakan waktu dan biaya sementara 
            dari laporan Keuangan Konsolidasi PT XYZ pada akhir tahun 2003 dapat tercermin 
            laporan keuangan PT ABC.

2.  Berdasarkan Butir 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tanggal 
    26 Mei 1999 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, 
    Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, antara lain ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan 
    pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dapat menggunakan nilai buku 
    apabila memenuhi persyaratan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut khususnya untuk tahun pajak 
    dilakukannya pengalihan harta harus diaudit oleh akuntan publik.

3.  Berdasarkan butir 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.42/1999 tanggal 
    21 Juli 1999 tentang Penegasan Atas Laporan Keuangan Wajib Pajak Yang Harus Diaudit Oleh Akuntan 
    Publik Sehubungan Dengan Pelaksanaan SE-21/PJ.42/1999 Tentang Penggunaan Nilai Buku atas 
    Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha, antara lain 
    ditegaskan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak khususnya untuk tahun pajak dilakukannya 
    pengalihan harta yang harus diaudit oleh akuntan publik adalah Laporan Keuangan dari Wajib Pajak 
    yang melakukan pengalihan harta (transferor company) dan Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang 
    menerima pengalihan harta (acquiring company).

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan bahwa audit secara 
    terpisah oleh Kantor Akuntan Publik terhadap masing-masing Laporan Keuangan tetap harus dilakukan 
    meskipun Laporan Keuangan PT ABC dapat tercermin dari Laporan Keuangan Konsolidasi PT XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/468pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1