peraturan:sdp:468pj.321988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 April 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 468/PJ.32/1988 TENTANG MASALAH PENJUALAN KENDARAAN BEKAS DENGAN SISTEM TRADE-IN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 15 Desember 1987 perihal seperti pada pokok surat dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Kegiatan usaha berupa pembelian mobil bekas dari berbagai merek dan menjualnya kembali dengan sistem trade-in tergolong usaha perdagangan biasa yang dalam Undang-undang PPN 1984 tidak termasuk obyek pengenaan PPN. Oleh karena itu untuk penyerahan/penjualan mobil bekas tersebut walaupun Saudara adalah Pengusaha Kena Pajak, tidak terutang PPN dan tidak perlu diterbitkan Faktur Pajaknya. 2. Sebagai Pengusaha Kena Pajak di bidang usaha Dealer Utama mobil baru Toyota Saudara tetap harus menghitung dan memungut PPN atas setiap penyerahan mobil baru dengan sistem trade-in dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak seharga mobil baru tersebut. 3. Atas penyerahan spare-parts yang diperlukan untuk reparasi mobil bekas yang Saudara lakukan dalam kedudukan Saudara sebagai Dealer Utama spare-parts, Saudara tetap harus memungut PPN yang terutang sebagai Pajak Keluaran. PPN yang Saudara bayar dalam rangka reparasi/overhall (misalnya pembelian spare-parts dari pihak ketiga, dsb.) tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam kedudukan Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak di bidang usaha Dealer Utama mobil baru Toyota. PPN yang dibayar untuk perbaikan mobil bekas tersebut merupakan unsur harga pokok bagi mobil bekas yang akan dijual. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/468pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1