User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:468pj.321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     5 April 1988  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 468/PJ.32/1988

                            TENTANG

           MASALAH PENJUALAN KENDARAAN BEKAS DENGAN SISTEM TRADE-IN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 15 Desember 1987 perihal seperti pada pokok surat 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Kegiatan usaha berupa pembelian mobil bekas dari berbagai merek dan menjualnya kembali dengan 
    sistem trade-in tergolong usaha perdagangan biasa yang dalam Undang-undang PPN 1984 tidak 
    termasuk obyek pengenaan PPN. Oleh karena itu untuk penyerahan/penjualan mobil bekas tersebut 
    walaupun Saudara adalah Pengusaha Kena Pajak, tidak terutang PPN dan tidak perlu diterbitkan 
    Faktur Pajaknya.

2.  Sebagai Pengusaha Kena Pajak di bidang usaha Dealer Utama mobil baru Toyota Saudara tetap harus 
    menghitung dan memungut PPN atas setiap penyerahan mobil baru dengan sistem trade-in dimaksud 
    dengan Dasar Pengenaan Pajak seharga mobil baru tersebut.

3.  Atas penyerahan spare-parts yang diperlukan untuk reparasi mobil bekas yang Saudara lakukan 
    dalam kedudukan Saudara sebagai Dealer Utama spare-parts, Saudara tetap harus memungut PPN 
    yang terutang sebagai Pajak Keluaran. PPN yang Saudara bayar dalam rangka reparasi/overhall 
    (misalnya pembelian spare-parts dari pihak ketiga, dsb.) tidak dapat dikreditkan dengan Pajak 
    Keluaran dalam kedudukan Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak di bidang usaha Dealer Utama 
    mobil baru Toyota.
    PPN yang dibayar untuk perbaikan mobil bekas tersebut merupakan unsur harga pokok bagi mobil 
    bekas yang akan dijual.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/468pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1