User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:467pj.51.32000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 April 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 467/PJ.51.3/2000

                             TENTANG

        PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA YANG TIDAK DIPERJUAL BELIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 9 Maret 2000, hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT. TPP bermaksud mengalihkan aktiva berupa
    Barang Modal yang pada waktu mengimpornya memperoleh Fasilitas Penangguhan Pembayaran Pajak
    Pertambahan Nilai (PPN). Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan dan penegasan 
    mengenai perlakuan PPN atas penyerahan aktiva tersebut beserta teknis pelaporannya pada SPT 
    Masa PPN.

2.  Sesuai Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula untuk tidak diperjual-belikan, sepanjang PPN 
    yang dibayarkan pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

3.  Sesuai Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1998, atas penyerahan aktiva yang menurut 
    tujuan semula tidak untuk diperjual-belikan. Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasar Harga Jual.

4.  Sesuai dengan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 
    5 Juni 1996, dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh Fasilitas Penangguhan 
    Pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat dikenai PPN, karena 
    penangguhan PPN diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan.

5.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 
    disebutkan : 
    a)  PPN yang terutang atas pengalihan aktiva eks Pasal 16 D harus disetor seluruhnya atau 
        sebesar Pajak Keluaran, dengan menggunakan SSP tersendiri. 
    b)  Penyetoran PPN atas aktiva eks Pasal 16 D tersebut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan 
        berikutnya.
    c)  Atas pengalihan tersebut dapat dibuatkan Faktur Pajak Standar namun tidak perlu 
        dicantumkan pada formulir 1195 A1 (Lampiran Pajak Keluaran) SPT PPN 1195.
    d)  Pelaporannya pada SPT Masa PPN dilakukan pada bulan terjadinya pengalihan aktiva eks 
        Pasal 16D sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu pada kolom huruf I butir 2, sedang 
        SSP-nya harus dilampirkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan dan mengisi huruf J 
        butir 8 (Kode 1.2).

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a)  Atas pengalihan aktiva berupa Barang Modal yang akan dilakukan oleh PT. TPPI yang pada 
        saat impor memperoleh Fasilitas Penangguhan Pembayaran PPN eks Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak dihitung berdasar Harga Jual.
    b)  Pelaporan atas transaksi pengalihan aktiva tersebut pada SPT Masa PPN dilakukan sesuai 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 
        tersebut pada butir 5 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/467pj.51.32000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1