peraturan:sdp:467pj.51.32000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 467/PJ.51.3/2000 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA YANG TIDAK DIPERJUAL BELIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 9 Maret 2000, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT. TPP bermaksud mengalihkan aktiva berupa Barang Modal yang pada waktu mengimpornya memperoleh Fasilitas Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan dan penegasan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan aktiva tersebut beserta teknis pelaporannya pada SPT Masa PPN. 2. Sesuai Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula untuk tidak diperjual-belikan, sepanjang PPN yang dibayarkan pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Sesuai Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1998, atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual-belikan. Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasar Harga Jual. 4. Sesuai dengan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 5 Juni 1996, dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh Fasilitas Penangguhan Pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat dikenai PPN, karena penangguhan PPN diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan. 5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 disebutkan : a) PPN yang terutang atas pengalihan aktiva eks Pasal 16 D harus disetor seluruhnya atau sebesar Pajak Keluaran, dengan menggunakan SSP tersendiri. b) Penyetoran PPN atas aktiva eks Pasal 16 D tersebut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. c) Atas pengalihan tersebut dapat dibuatkan Faktur Pajak Standar namun tidak perlu dicantumkan pada formulir 1195 A1 (Lampiran Pajak Keluaran) SPT PPN 1195. d) Pelaporannya pada SPT Masa PPN dilakukan pada bulan terjadinya pengalihan aktiva eks Pasal 16D sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu pada kolom huruf I butir 2, sedang SSP-nya harus dilampirkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan dan mengisi huruf J butir 8 (Kode 1.2). 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a) Atas pengalihan aktiva berupa Barang Modal yang akan dilakukan oleh PT. TPPI yang pada saat impor memperoleh Fasilitas Penangguhan Pembayaran PPN eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasar Harga Jual. b) Pelaporan atas transaksi pengalihan aktiva tersebut pada SPT Masa PPN dilakukan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 tersebut pada butir 5 di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/467pj.51.32000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1