User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:466pj.5312003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 466/PJ.531/2003

                            TENTANG

              PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TANAH MENTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Oktober 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC adalah Perusahaan di bidang Property & Real Estate meminta penegasan mengenai 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 
        perihal "Dasar Pengenaan PPN Untuk Penyerahan Bangunan Oleh Pengusaha Bidang Real 
        Estate dan Industrial Estate" atas penjualan/penyerahan tanah mentah/asli (tidak dengan 
        bangunannya).
    b.  Berdasarkan butir 4 SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985, Saudara berpendapat bahwa 
        atas penjualan/penyerahan tanah matang yang belum diolah bukan merupakan objek Pajak 
        Pertambahan Nilai, tetapi atas penjualan/penyerahan tanah kavling yang sudah diolah/matang 
        saja yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun Saudara ragu dalam pelaksanaannya, 
        karena dalam beberapa surat jawaban dari Direktorat Jenderal Pajak yang menanyakan hal 
        tersebut terdapat yang menyatakan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan atas penjualan/penyerahan tanah 
        mentah apa adanya oleh PT. ABC, agar tidak salah dalam menafsirkan dan melaksanakan 
        Undang-undang perpajakan.

2.  Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai 
    berikut:
    a.  Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa Barang Kena Pajak 
        adalah barang berwujud menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun 
        barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan barang (pabrikasi) yang dikenakan 
        pajak berdasarkan Undang-undang ini.

    b.  Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana diubah dengan Undang-
        undang Nomor 11 TAHUN 1994, mengatur bahwa Barang Kena Pajak adalah barang yang 
        menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak 
        maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

    c.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur:
        1). Pasal 1 angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut 
            sifat dan hukumnya dapat berupa barang yang bergerak atau barang yang tidak 
            bergerak, dan barang yang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan 
            Undang-undang ini.
        2). Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
            Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan 
            Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak 
            yang terutang.
        3). Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya 
            yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena 
            Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
            undang ini dan potongan harga yang dicantum dalam Faktur Pajak.
        4). Pasal 4 huruf a, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean 
            yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam memori 
            penjelasannya ditetapkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus 
            memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
            -   Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
            -   Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
                berwujud;
            -   Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
            -   Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    d.  Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-    
        undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994, mengatur kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi 
        tanah tidak termasuk kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

    e.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
        Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai, namun tanah tidak termasuk kelompok barang yang dikecualikan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Atas penyerahan tanah mentah yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 
        11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (tanggal 1 
        Januari 1995), tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Atas penyerahan tanah mentah yang dilakukan sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (tanggal 
        1 Januari 1995), terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 
        Harga Jual.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/466pj.5312003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1