peraturan:sdp:466pj.5312003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 466/PJ.531/2003 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TANAH MENTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Oktober 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT. ABC adalah Perusahaan di bidang Property & Real Estate meminta penegasan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 perihal "Dasar Pengenaan PPN Untuk Penyerahan Bangunan Oleh Pengusaha Bidang Real Estate dan Industrial Estate" atas penjualan/penyerahan tanah mentah/asli (tidak dengan bangunannya). b. Berdasarkan butir 4 SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985, Saudara berpendapat bahwa atas penjualan/penyerahan tanah matang yang belum diolah bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, tetapi atas penjualan/penyerahan tanah kavling yang sudah diolah/matang saja yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun Saudara ragu dalam pelaksanaannya, karena dalam beberapa surat jawaban dari Direktorat Jenderal Pajak yang menanyakan hal tersebut terdapat yang menyatakan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan atas penjualan/penyerahan tanah mentah apa adanya oleh PT. ABC, agar tidak salah dalam menafsirkan dan melaksanakan Undang-undang perpajakan. 2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut: a. Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan barang (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. b. Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, mengatur bahwa Barang Kena Pajak adalah barang yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur: 1). Pasal 1 angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang yang bergerak atau barang yang tidak bergerak, dan barang yang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 2). Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 3). Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- undang ini dan potongan harga yang dicantum dalam Faktur Pajak. 4). Pasal 4 huruf a, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam memori penjelasannya ditetapkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; - Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud; - Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan - Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. d. Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, mengatur kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi tanah tidak termasuk kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. e. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun tanah tidak termasuk kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Atas penyerahan tanah mentah yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (tanggal 1 Januari 1995), tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas penyerahan tanah mentah yang dilakukan sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (tanggal 1 Januari 1995), terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/466pj.5312003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1