User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:466pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 466/PJ.332/2005

                            TENTANG

                          KEPUTUSAN KEBERATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Mei 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara antara lain mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
        a.      Sesuai UU KUP Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas surat keberatan Wajib Pajak dapat 
        berupa : menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak, atau menambah besarnya 
        jumlah pajak terutang.
        b.      Seandainya terdapat kasus sengketa mengenai PPN, misalnya "masalah A". Apakah 
        pengertian "menambah besarnya jumlah pajak terutang" di atas dapat diartikan pula bahwa 
        seandainya sengketa A dapat diterima oleh pihak fiskus, berarti pihak fiskus dalam proses 
        keberatan dapat menimbulkan sengketa baru misalnya "masalah B".
        c.      Secara konkrit misalnya "masalah A" menyebabkan SKPKB PPN senilai Rp 250.000,- dalam 
        proses keberatan di KPP, "masalah A" diterima tetapi fiskus kemudian menimbulkan 
        "masalah B" sehingga SKPKB PPN menjadi misalnya Rp 400.000,-
        d.      Menurut Saudara bahwa proses keberatan tidak akan menyimpang dari materi sengketa yang 
        diajukan dalam pengajuan keberatan.
        e.      Saudara mohon diberikan penjelasan atau penegasan mengenai hal tersebut.

2.      Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 TAHUN 2000, disebutkan bahwa : "Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan 
    dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak 
    yang terhutang".

3.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
        a.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
                sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) 
        mengamanatkan bahwa peneliti keberatan dapat menambah jumlah pajak yang terutang dan 
        tidak membatasi atau melarang peneliti keberatan untuk membuat koreksi baru yang 
        sebelumnya tidak atau belum dilakukan meskipun masalah tersebut tidak diajukan keberatan 
        oleh Wajib Pajak.
                Dengan demikian apabila terdapat temuan baru yang belum terungkap dalam penetapan 
        sebelumnya, peneliti keberatan dapat menambah jumlah pajak terutang atau mengusulkan 
        penerbitan ketetapan pajak yang baru.
        b.      Mengingat materi surat Saudara tidak secara spesifik mengungkapkan permasalahan yang 
        Saudara hadapi, maka dengan sangat menyesal kami tidak dapat memberikan penjelasan 
        secara spesifik atas masalah dimaksud. Saudara dapat mengirimkan kembali surat dengan 
        menjelaskan secara spesifik permasalahan yang dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SOEMARDJITO
peraturan/sdp/466pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1