peraturan:sdp:466pj.3322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 466/PJ.332/2005 TENTANG KEPUTUSAN KEBERATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Mei 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara antara lain mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Sesuai UU KUP Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas surat keberatan Wajib Pajak dapat berupa : menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak terutang. b. Seandainya terdapat kasus sengketa mengenai PPN, misalnya "masalah A". Apakah pengertian "menambah besarnya jumlah pajak terutang" di atas dapat diartikan pula bahwa seandainya sengketa A dapat diterima oleh pihak fiskus, berarti pihak fiskus dalam proses keberatan dapat menimbulkan sengketa baru misalnya "masalah B". c. Secara konkrit misalnya "masalah A" menyebabkan SKPKB PPN senilai Rp 250.000,- dalam proses keberatan di KPP, "masalah A" diterima tetapi fiskus kemudian menimbulkan "masalah B" sehingga SKPKB PPN menjadi misalnya Rp 400.000,- d. Menurut Saudara bahwa proses keberatan tidak akan menyimpang dari materi sengketa yang diajukan dalam pengajuan keberatan. e. Saudara mohon diberikan penjelasan atau penegasan mengenai hal tersebut. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 TAHUN 2000, disebutkan bahwa : "Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang". 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) mengamanatkan bahwa peneliti keberatan dapat menambah jumlah pajak yang terutang dan tidak membatasi atau melarang peneliti keberatan untuk membuat koreksi baru yang sebelumnya tidak atau belum dilakukan meskipun masalah tersebut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. Dengan demikian apabila terdapat temuan baru yang belum terungkap dalam penetapan sebelumnya, peneliti keberatan dapat menambah jumlah pajak terutang atau mengusulkan penerbitan ketetapan pajak yang baru. b. Mengingat materi surat Saudara tidak secara spesifik mengungkapkan permasalahan yang Saudara hadapi, maka dengan sangat menyesal kami tidak dapat memberikan penjelasan secara spesifik atas masalah dimaksud. Saudara dapat mengirimkan kembali surat dengan menjelaskan secara spesifik permasalahan yang dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SOEMARDJITO
peraturan/sdp/466pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1